tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Selanjutnya, identitas budaya Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. 31. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menentukan bahwa hutan adat merupakan salah satu jenis hutan berdasarkan statusnya di samping hutan negara dan hutan hak (Pasal 5). Menteri Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat dengan suatu keputusan yang didasarkan atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 67). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) ditentukan bahwa pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya. Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. 32. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur mengenai hak Masyarakat Hukum Adat di bidang pendidikan. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (2) menentukan bahwa pendidikan layanan khusus dapat diberikan kepada warga negara dalam kondisi khusus, salah satunya adalah untuk Masyarakat Hukum Adat yang terpencil. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan model dan fasilitas khusus untuk pendidikan bagi Masyarakat Adat yang terpencil. 33. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 (UU MK) mengatur mengenai kedudukan hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagai pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Pasal 51 UU MK mengatur bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini memberikan wujud pengakuan yang dapat dijadikan dasar bagi Masyarakat Adat untuk menuntut keberadaan undang-undang yang mengganggu pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat. 34. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWPPK) mengatur bahwa Masyarakat Hukum Adat memiliki wilayah kelola pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi bagian dari hak tradisional masyarakat hukum adat (Pasal 21). Kementerian menetapkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wilayah kelola pesisir dan pulau-pulau kecil dari Masyarakat Hukum Adat perlu diintegrasikan kepada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 35. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023. 9

اختر الفقرة المستهدفة3