tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat International Covenant on Civil and Political Rights. Kovenan ini mengatur Masyarakat Adat dalam dua Pasal. Pada Pasal 2, Kovenan mengikat komitmen negara pihak untuk menghormati dan menjamin seluruh hak yang diatur dalam kovenan ini tanpa pembedaan apapun berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya Pasal 27 kovenan melarang pengingkaran terhadap hak Masyarakat Adat untuk menikmati budayanya, menjalankan agama, dan menggunakan bahasanya sendiri. 14. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Pasal 2 ayat (2) kovenan mengikat Negara Pihak untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. 15. Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 adalah salah satu instrumen internasional tentang pelindungan hak-hak Masyarakat Adat. Meskipun belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, Konvensi ini berisi hak-hak dasar Masyarakat Adat yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan regulasi dan implementasi program pada tingkat nasional. Hak-hak Masyarakat Adat yang diatur antara lain: a. Hak atas Identitas dan Kebudayaan (Pasal 2, 5, dan 7); b. Hak atas Tanah dan Wilayah (Pasal 13-19); c. Hak atas Partisipasi dan Konsultasi (Pasal 6 dan 7); d. Hak atas Pekerjaan dan Kondisi Kerja (Pasal 20 dan 21); e. Hak atas Pendidikan (Pasal 26-31); f. Hak atas Kesehatan (Pasal 25); g. Hak atas Pelindungan Sosial (Pasal 24); dan h. Hak atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 15). 16. Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999, tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang di dalamnya terdapat pengakuan terhadap pekerjaan Masyarakat Adat. Konvensi ini berisikan kewajiban bagi negara untuk melarang setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh pelatihan dan keterampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal usul keturunan. 17. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang diratifikasi melalui UU Nomor 29 Tahun 1999, Pasal 2 menyebutkan ‚Setiap negara berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial di wilayah hukumnya‛. Lebih lanjut, Rekomendasi Umum No. 23 Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang 5

اختر الفقرة المستهدفة3