informasi, namun nyatanya keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi, sejak disahkan pada 2008. Jumlah tersebut diprediksi akan terus mengalami peningkatan dan mempengaruhi segala dimensi kehidupan hukum, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan akses publik terhadap internet serta keberadaan instrumen hukum yang menjamin kemerdekaan warga negara untuk berekspresi dan berpendapat menggunakan media internet sangat penting dalam suatu negara demokratis. Pelapor Khusus tentang Promosi dan Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi pada Tahun 1998 melaporkan kepada Komisi HAM PBB bahwa: “Teknologi terkini khususnya, Internet, secara inheren bersifat demokratis, memberikan publik dan individu akses terhadap sumber-sumber informasi sehingga memungkinkan semua pihak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses. Pelapor Khusus yakin bahwa tindakan oleh Negara untuk memaksakan peraturan yang berlebihan pada penggunaan teknologi khususnya Internet, dengan alasan bahwa kontrol, peraturan dan akses penolakan diperlukan untuk melestarikan tatanan moral dan identitas budaya masyarakat merupakan tindak paternalistik. Peraturan ini dianggap melindungi orang dari diri mereka sendiri dan dengan demikian, secara inheren tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nilai dan martabat setiap individu..”5 Dengan demikian, negara perlu memastikan bahwa keberadaan UU ITE tidak semestinya menjadi alat negara untuk menakut-nakuti atau mengontrol warga negaranya, penghalang bagi publik untuk menyalurkan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi mereka, namun sebaiknya keberadaan UU ITE diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Merespon banyaknya kasus pemidanaan mempergunakan UU ITE, pada tahun 2021 pemerintah telah membentuk dua tim kajian yaitu tim kajian pedoman penggunaan UU ITE dan tim kajian revisi.6 Dari tim kajian pedoman tersebut, pemerintah telah mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Juni 2021 lalu. Dengan disahkannya SKB tersebut harapannya agar dapat digunakan sebagai regulasi tambahan dalam penegakan UU ITE, sehingga memperjelas norma-norma yang masih dianggap menimbulkan multitafsir sambil menunggu revisi terbatas terhadap UU ITE. 7 Namun menurut Komnas HAM melalui Keterangan Pers pada Juni 2021, SKB tersebut dan revisi terbatas terhadap UU ITE saja tidak cukup, melainkan harus dilakukan revisi menyeluruh atas UU ITE karena mengancam hak-hak asasi manusia.8 Dalam pidatonya pada 5 Lihat E/CN.4/1998/40:IIC4 6 https://aptika.kominfo.go.id/2021/02/tindak-lanjuti-wacana-revisi-pemerintah-bentuk-tim-kajian-uu-ite/ diakses pada 17 Februari 2022 7 https://www.kominfo.go.id/content/detail/35229/skb-pedoman-implementasi-uu-ite-ditandatangani-menko-polhu- kam-berharap-beri-perlindungan-pada-masyarakat/0/berita diakses pada 16 Februari 2022 8 https://www.komnasham.go.id/files/20210615-keterangan-pers-nomor-17-hm-00-$NJIJ5Q.pdf 6

اختر الفقرة المستهدفة3