I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan
ketentuan Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
bertujuan untuk (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guma berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai
salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, Komnas HAM RI melalui Pasal 89
ayat (1) huruf b UU HAM berwenang melakukan pengkajian dan penelitian atas berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
Salah satu dari tujuh isu strategis pada Renstra Komnas HAM tahun 2020-2024 adalah
mengenai Kebebasan Berpendapat, Berekspresi, dan Berserikat.
1
Terkait isu strategis
tersebut, Komnas HAM telah merumuskan dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
2
sebagai
pedoman atas pemaknaan, penilaian, dan petunjuk bagi berbagai pihak termasuk penegak
hukum dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi. Namun demikian, sejauhmana SNP tersebut digunakan sebagai sumber
rujukan bagi institusi negara atau lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya sehingga tidak melanggar hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan
berserikat warga negara perlu terus menerus didorong.
Salah satu ancaman terhadap penghormatan dan perlindungan hak berpendapat
dan berekspresi adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hak berekspresi
wajib dihormati dan dilindungi di tengah semakin tingginya tingkat pemanfaatan internet di
Indonesia. Sampai dengan Januari 2022, pengguna internet di Indonesia mencapai 205 juta
(73,7% dari populasi Indonesia).3 Dari data di atas terlihat bahwa keberadaan regulasi yang
menjamin pemanfaatan teknologi dan informasi penting untuk memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.4
Walaupun UU ITE dibentuk atas dasar kebutuhan regulasi bagi penyelenggaraan teknologi
1
Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024, Hlm. 27 https://www.komnasham.go.id/files/20201126-renstra-komisi-nasion-
al-hak-asasi-$EE54U.pdf
2 https://www.komnasham.go.id/files/1630305593-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$8TEX.pdf
3
Berdasarkan data dari We Are Social diakses pada laman https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-internet-di-indo-
nesia-capai-205-juta-pada-2022
4
Pasal 4 huruf e UU ITE
5