Tabel 3 Putusan MK terkait UU ITE Gugatan Uji Materi Keberatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet. Putusan MK Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. NE WS Ketentuan yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) yang mengamanatkan pengaturannya melalui suatu Peraturan Pemerintah dapat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional warga. Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keberatan terhadap Pasal 27 ayat (3) yang memperlihatkan adanya ketidakjelasan ukuran dan makna, bertentangan dengan semangat demokrasi yang meletakkan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan bersifat ambigu, kabur, serta terlalu luas. Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 27 ayat (3) adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) membuat Pemerintah dapat melakukan pemutusan akses informasi dan/atau dokumen elektronik secara sepihak, tanpa diiringi dengan mekanisme pengawasan dan kewajiban administratif, sehingga hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi perihal hak atas informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 28F UUD NRI 1945. Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. NEWS Sumber: Diolah dari berbagai Putusan MK oleh Tim Kajian Komnas HAM. Dari tabel di atas, terlihat bahwa sejumlah Putusan MK belum menjawab permasalahan yang ditimbulkan oleh sejumlah pasal dalam UU ini. Oleh karena itu, terhadap permasalahan tersebut perlu dilakukan perubahan kedua atas UU ITE. Hal ini untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak atas kebebasan berekspresi, sehingga pengaturan hak seseorang dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara elektronik harus kembali disesuaikan untuk 21

اختر الفقرة المستهدفة3