Tahap IV, pembatasan harus memenuhi “uji proporsional” dan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan kelompok tertentu atas dasar atribusi-atribusi yang disandangnya, misalnya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, keyakinan politik, dan nasionalitas. Hal ini berarti pembatasan harus menjamin perlakuan yang sama kepada setiap orang, termasuk penerapan hukuman yang proporsional dan tidak diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Hak kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang absolut, namun sangat fundamental bagi seluruh manusia dan sangat penting bagi masyarakat yang demokratis. Untuk itu hak berekspresi hanya bisa dibatasi hanya dengan persyaratan ketat, memiliki tujuan tertentu yang diperlukan, tidak diskriminatif, dan mengikuti langkah-langkah pembatasan sesuai instrumen HAM serta tidak mengurangi hak-hak esensial yang dilindungi dalam Pasal 18, 19, dan 20 KIHSP. D. Pembatasan Hak Tanpa Diskriminasi Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi adalah hak setiap orang. Pasal 2 KIHSP menyatakan bahwa ”Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.” Hal ini berarti, ketika negara memberlakukan undang-undang untuk membatasi atau melarang perbuatan seseorang, maka pembatasan atau larangan tersebut tidak boleh hanya menyasar kepada kelompok tertentu. Undang-undang harus berlaku umum. Jika undangundang hanya menyasar kelompok tertentu, maka hak seseorang yang paling fundamental untuk tidak diperlakukan secara berbeda, akan terlanggar. Pasal 28I UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak untuk tidak didiskriminasikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” has been determined by the statute made by legislation for the purpose of guaranteeing basic human rights and freedoms and respecting the rights of others. The limitation must be considered as one of the conditions, namely (a) protection national security; (b) taking care of public order; (c) protect public health; (d) protect public morals; (e) achieving community welfare. When compared with the limitation requirements contained in the ICCPR, the criteria of limitation in the AHRD seems more lenient because it adds another aspect of “achieving public welfare” as one of the considerations that can be used to make restrictions. Meanwhile, the AHRD does not provide its concrete definition. Thus, this loose limitation can be interpreted broadly by each country. Therefore, the extended limitation in ADHR by adding one aim to “achieving community welfare” is not inline to the Art. 19 (3) of the ICCPR. 18

اختر الفقرة المستهدفة3