tindakan kekerasan atas dasar kebencian kebangsaan, ras, atau agama; propaganda perang, bahkan kejahatan genosida, negara wajib melarangnya melalui pendekatan pidana dengan sanksi yang lebih tegas yaitu sanksi pidana. Dengan demikian, standar norma pembatasan sebagaimana dipaparkan di atas sangat penting untuk dituangkan dalam rumusan undang-undang agar memudahkan penegak hukum untuk menguji atau menilai apakah tindakan atau perbuatan seseorang perlu dibatasi, dilarang, atau justru dilindungi. Jika norma pembatasan ini tidak dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, maka penegak hukum tidak memiliki batu uji yang memadai dalam menindaklanjuti laporan atau perkara, sehingga tafsir yang dilakukan berpotensi sangat subyektif dan sewenang-wenang. Misalnya, ketika seseorang dilaporkan oleh masyarakat telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik orang lain, maka laporan tersebut harus disikapi dengan hati-hati. Penegak hukum (polisi/jaksa/hakim) perlu melakukan uji/ tes tahap-tahap pembatasan untuk sampai pada kesimpulan perlu atau tidaknya laporan ditindaklanjuti atau perlu atau tidaknya seseorang ini diproses lebih lanjut atau dilepaskan. Empat tahapan/ uji pembatasan yang sah dan proporsional berikut ini harus dilakukan secara berurutan dan hati-hati, sebagaimana digambarkan dalam Tabel 2. Tabel 2 Tahapan Pembatasan Hak Berekspresi yang Sah dan Proporsional Tahap 1: Pembatasan diatur secara jelas dalam UU Tidak Memenuhi - stop (Terlapor di bebaskan) Memenuhi - lanjut uji tahap 2 Tahap 2: Ujaran Kebencian dilakukan di depan publik Tidak Memenuhi - stop (Terlapor di bebaskan) Memenuhi - lanjut uji tahap 3 Tahap 3: Pembatasan hanya untuk salah satu dari tujuan ini: a. menjaga ketertiban umum; b) melindungi moral publik; c). melindungi kesehatan publik; d) melindungi hak orang lain Tidak Memenuhi - stop (Terlapor di bebaskan) Memenuhi - lanjut uji tahap 3 Tahap 4: Pembatasan tidak bersifat diskriminatif Tidak Memenuhi - stop (Terlapor di bebaskan) Memenuhi - lanjut (Terlapor dapat menjadi Tersangka) 15

اختر الفقرة المستهدفة3