tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.”
Secara khusus menyangkut hak kebebasan berekspresi, apa yang dijabarkan dalam
Pasal 29 DUHAM ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (3) KIHSP yang menyatakan
bahwa:
“Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan
kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai
pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan
hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik
orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral umum.”
Ketentuan Pasal 19 ayat (3) KIHSP mengingatkan bahwa setiap individu memiliki
tanggungjawab untuk dan kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak-hak yang dijamin
dalam Kovenan. Sehingga dalam menjalankan hak-haknya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan-pembatasan yang berlaku. Pembatasan hak yang diakui dalam Pasal 19 ayat (2)
mengenai hak atas kebebasan berekspresi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena apabila pembatasan dilakukan secara sewenang-wenang, maka esensi hak-hak yang
dijamin dan diatur dalam berbagai kovenan dikhawatirkan dilanggar.
Ketentuan Pasal 19 ayat (3) KIHSP dijabarkan lebih lanjut oleh Komite HAM PBB dengan
mengadopsi Prinsip-prinsip Syracusa tentang Pembatasan dan Derogasi Pasal-Pasal dalam
KIHSP (Syracuse Principles on the Limitation and Derogation Provisions in International Covenant
on Civil and Political Rights)22 yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB Melalui Komentar
Umum Nomor 2223. Prinsip-prinsip pembatasan yang akan dijabarkan di bawah ini sangat
penting untuk dijadikan pedoman bagi negara anggota KIHSP atau pemerintahannya guna
menghindari kesalahpahaman atau salah dalam menafsirkan norma pembatasan, sehingga
dapat membantu negara atau pemerintah dalam membentuk atau merevisi hukum
nasionalnya.
Dengan merujuk pada Pasal 19 (3) KIHSP, Prinsip Syracusa, dan Komentar Umum
Nomor 22, Durham dan Schaffs (2019) setidaknya menjabarkan ada empat (4) tahapan
yang harus dilakukan oleh penegak hukum ketika melakukan pembatasan hak berekspresi.
Keempat tahapan ini harus diuji secara berurutan dan lengkap, dimana jika tahap pertama
22
Lihat the UN Doc E/CN.4/1985/4, Annex 1985
23
Lihat U.N. Human Rights Committee, General Comment 22 (48), adopted by the U.N.Human Rights Committee on 20 July
1993.U.N.Doc.CCPR/C/21/Rev.1/Add.4 (1993)
13