menghentikan pembatasan atau penghukuman kepada warga negara karena melanggar
prinsip dan norma hak asasi manusia. Sedangkan kewajiban negara untuk memenuhi
adalah melakukan rehabilitasi atau mengembalikan nama baik seseorang yang telah secara
sewenang-wenang dilanggar haknya karena menyampaikan suatu kritik terhadap penguasa
yang disampaikan secara sah.
Pada konteks nasional, jaminan bagi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
sudah diatur di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)
pada:
•
Pasal 28F yang mengakui bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
•
Pasal 28E ayat (2) yang menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan ayat
(3) dinyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
UUD NRI 1945 sebagai dasar hukum tertinggi telah menjamin hak tersebut di atas
sehingga sepatutnya tidak dilanggar di dalam peraturan turunannya termasuk UU ITE.
Selain UUD NRI 1945, UU HAM Pasal 23 ayat (2) menjamin bahwa setiap orang memiliki
kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa.
Dalam kerangka hukum HAM internasional, hak berekspresi dijamin dan dilindungi
dalam berbagai instrumen, yaitu Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
18
1948, Pasal 19 dan Pasal 20 Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.19 Kedua
instrumen tersebut telah diadopsi menjadi Standar Minimal Pencapaian perlindungan Hak
Asasi Manusia untuk semua orang di semua negara (Alfreðsson and Eide, 1999). Negaranegara di semua kawasan seperti Eropa, Amerika, Afrika, Asia, dan Arab, juga memberikan
jaminan perlindungan hak berekspresi, sebagaimana tertera dalam tabel 1.
ulnya bukan merupakan tindak pidana tetapi dipandang sebagai tindak pidana dan diberikan hukuman.
18
See the resolution 217 A (III) of 10 December 1948.
19
ICCPR diasopsi oleh Majelis Umum PBB resolution 2200A (XXI) pada16 Desember 1966, diratifikasi oleh 165 negara. Dapat
diakses di http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_ccpr.html.
9