STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM dan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) UU HAM. 296. Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk bertugas melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU PDRE”), termasuk dalam pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang bertujuan agar setiap orang dapat menikmati haknya secara setara dan adil. 59

اختر الفقرة المستهدفة3