Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 55
DAFTAR ISTILAH (GLOSARY)
Akses Tidak Sah (Illegal Access)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun untuk memperoleh Informasi
elektronik serta melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
(Pasal 30 UU ITE).
Aktor Non-Negara
Orang, organisasi, kelompok, dan perusahaan yang bukan bagian dari alat negara atau bukan
merupakan organ Negara.
Ancaman
Setiap perbuatan yang melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan menggunakan sarana maupun tanpa sarana dalam bentuk elektronik atau
non-elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara
luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
Cyber Bullying
Perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan
mereka yang menjadi sasaran.
Cyber-Dependant Crime
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer
atau bentuk lain dari teknologi informasi komunikasi, seperti peretasan, pengiriman malware,
email spoofing, pengelabuan (phishing), website defacement, akses tidak sah (illegal access),
intersepsi tidak sah (unlawful interception), gangguan terhadap data (data interference),
gangguan terhadap sistem (system interference), dan penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device).
Cyber-Enabled Crime
Kejahatan konvensional yang diekstensifikasi menggunakan komputer, jaringan komputer
atau bentuk lain dari teknologi informasi komunikasi, seperti kesusilaan, perjudian online,
pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, dan/atau ancaman kekerasan.
Cyber Stalking
Penguntitan atau pelecehan yang terjadi melalui saluran daring (online), seperti media sosial,
forum, atau surel.
Dismissive Trolling
Ucapan mengejek atau mempermalukan.
Distribusi Berbahaya (Malicious Distribution)
Penggunaan teknologi untuk memanipulasi dan mendistribusikan materi ilegal dan fitnah
terkait korban, termasuk di dalamnya mengancam dan/atau menyebarkan foto atau video
pribadi.