2
Potret Kondisi Hak Asasi Manusia
di Indonesia 2015
A. Pelaksanaan Nawacita dan Komitmen Pemerintah untuk
Perlindungan HAM
Pada 2015 adalah tahun penting yang menandai sejumlah perubahan bagi
upaya penghormatan dan perlindungan HAM. Pada tahun tersebut, Pemerintah
Indonesia yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan
Jusuf Kalla memulai pelaksanaan komitmennya sebagaimana dinyatakan dalam
“Nawacita”. Di dalam Nawacita, Pemerintah yang baru ini berkomitmen untuk
lebih memperhatikan permasalahan HAM di Indonesia. Dokumen tersebut juga
menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahannya, “negara hadir” dalam
upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Pemerintahan Jokowi-JK secara khusus memberikan janji perlindungan bagi
kelompok marjinal dan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa
lalu. Lebih jauh, komitmen politik ini dirumuskan dalam dokumen resmi kenegaraan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 –
2019 yang disahkan dengan Perpres No 2 tahun 2015. Khusus berkaitan dengan
HAM, Nawacita memberikan penekanan khusus pada:
(a) Perlindungan pekerja migran; penyelesaian berbagai masalah pelanggaran
HAM di masa lalu;
(b) Hak kepemilikan terhadap properti termasuk hak atas kepemilikan
tanah;
(c) berbagai capaian di bidang pemajuan dan perlindungan hak kelompok
rentan, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
(d) Proses revisi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; proses
ratifikasi Convention for the Protection of All Persons from Enforced
Disappearances;
(e) Penyusunan Rancangan Aksi Nasional HAM keempat periode 20152019;
(f) Instrumen hukum yang mengikat terkait dengan ASEAN Declaration on
the Protection and Promotion of the rights of Migrant Workers.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
17