D. Prioritas Kerja Komnas HAM
Pada tahun 2015, Sidang Paripurna memutuskan 7 (tujuh) prioritas kerja
Komnas HAM yaitu:
• Penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu;
• Pemajuan dan perlindungan hak kelompok minoritas, kaum marjinal dan
kelompok rentan;
• Penyelesaian secara komprehensif konflik-konflik agraria, termasuk hak
masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan
• Reformasi internal Kepolisian, kinerja Koorporasi dan kebijakan-kebijakan
yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling banyak
diadukan masyarakat ke Komnas HAM;
• Menyelesaikan secara komprehensif kasus-kasus HAM Papua, Aceh dan Palu;
• Pembenahan persoalan Buruh Migran Indonesia yang tersangkut dengan
persoalan hukum di sejumlah negara dan mendorong pemenuhan hak atas
pendidikan buruh migran Indonesia dan keluarganya;
• Pemajuan hak ekonomi, sosial budaya, terutama hak atas pendidikan yang
berkualitas yang saat ini kualitasnya dinilai di kelompok terendah di dunia,
meski anggarannya sudah mencapai 20 persen APBN dan APBD.
Untuk menindaklanjuti prioritas kerja tersebut Komnas HAM membentuk
fungsi Pelapor Khusus dan penanganan kasus dengan menggunakan pendekatan
kewilayahan. Pelapor Khusus adalah para Anggota Komnas HAM yang mempunyai
keahlian dan minat di bidang tema tertentu dan oleh karena itu mereka mempunyai kewenangan melakukan pendalaman dan pengamatan terhadap tema
tersebut. Penanganan kasus dengan menggunakan pendekatan kewilayahan
adalah upaya yang dilakukan Komnas HAM untuk mengoptimalkan keberadaan
6 (enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah. Hal ini diharapkan akan
berimplikasi pada penanganan kasus yang lebih mendalam, cepat dan efektif.
Namun demikian, kewenangan tersebut tentu saja tetap disupervisi Anggota
Komnas HAM di Jakarta.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
9