lain. Pemerintah gagal memperbaiki situasi buruh migran yang mengalami kekerasan
dan pemidanaan di luar negeri.
Di tanah air, konflik sumber daya alam tak berkesudahan, bahkan menimbulkan
korban harta dan jiwa. Di tahun ini Komnas HAM juga mendapat laporan dimana
bentuk-bentuk represi atas kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat
dalam bentuk pertemuan, demonstrasi damai, aksi masyarakat sipil dihalangi
dan dibatasi melalui berbagai bentuk pelarangan, pembubaran kegiatan hingga
tindakan pemidanaan terhadap penyelenggara. Belum lagi masih banyaknya
penerapan kebijakan yang diskriminatif di berbagai daerah yang menjadi pemicu
berbagai kasus pelanggaran HAM. Dengan kenyataan dan fakta-fakta tersebut
maka kondisi HAM di Indonesia sesungguhnya tidak dapat dikatakan menggembirakan, bahkan bisa dibilang mengalami kemunduran.
Di awal 2015, Komnas HAM telah berkomitmen memprioritaskan sejumlah
masalah HAM yang harus ditangani. Komnas HAM memetakan 3 (tiga) prioritas
permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dan penyelesaian di bidang
HAM, yaitu persoalan yang bersifat recurrent (berulang, berlarut-larut),
persoalan yang bersifat kontemporer dan aktual, dan persoalan-persoalan
yang berdimensi regional dan global yang amat berpengaruh pada masa depan
(far-sighted). Beberapa persoalan tersebut adalah, antara lain dan tidak terbatas
pada:
Penyiksaan oleh Aparat Kepolisian
Dalam Pidato Peringatan Hari HAM 2015 di Istana Negara, disebutkan bahwa
Instansi Kepolisian Republik Indonesia merupakan pihak yang paling banyak
diadukan berkaitan dengan berbagai masalah pelanggaran HAM. Kepolisian
menempati posisi teratas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagai pihak
yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Laporan pengaduan atas tindakan
represi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian tersebut berkaitan dengan
pelanggaran atas Hak Memperoleh Keadilan, setelah Hak atas Kesejahteraan,
dan Hak atas rasa aman.
Berkaitan dengan laporan tersebut Pelapor Khusus Penyiksaan Komnas HAM,
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, serta Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian melakukan analisis dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri
dan menganalisis tipologi dugaan pelanggaran HAMnya antara 2012 – Juli 2015.
Bentuk-bentuk tindakan yang diadukan adalah diskriminasi, pemerasan,
penanganan kasus yang lamban, kriminalisasi, akses tersangka, kekerasan, tindakan sewenang-wenang, pembiaran, dan penyiksaan. Di antara bentuk-bentuk
20
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia