lain. Pemerintah gagal memperbaiki situasi buruh migran yang mengalami kekerasan dan pemidanaan di luar negeri. Di tanah air, konflik sumber daya alam tak berkesudahan, bahkan menimbulkan korban harta dan jiwa. Di tahun ini Komnas HAM juga mendapat laporan dimana bentuk-bentuk represi atas kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat dalam bentuk pertemuan, demonstrasi damai, aksi masyarakat sipil dihalangi dan dibatasi melalui berbagai bentuk pelarangan, pembubaran kegiatan hingga tindakan pemidanaan terhadap penyelenggara. Belum lagi masih banyaknya penerapan kebijakan yang diskriminatif di berbagai daerah yang menjadi pemicu berbagai kasus pelanggaran HAM. Dengan kenyataan dan fakta-fakta tersebut maka kondisi HAM di Indonesia sesungguhnya tidak dapat dikatakan menggembirakan, bahkan bisa dibilang mengalami kemunduran. Di awal 2015, Komnas HAM telah berkomitmen memprioritaskan sejumlah masalah HAM yang harus ditangani. Komnas HAM memetakan 3 (tiga) prioritas permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dan penyelesaian di bidang HAM, yaitu persoalan yang bersifat recurrent (berulang, berlarut-larut), persoalan yang bersifat kontemporer dan aktual, dan persoalan-persoalan yang berdimensi regional dan global yang amat berpengaruh pada masa depan (far-sighted). Beberapa persoalan tersebut adalah, antara lain dan tidak terbatas pada: Penyiksaan oleh Aparat Kepolisian Dalam Pidato Peringatan Hari HAM 2015 di Istana Negara, disebutkan bahwa Instansi Kepolisian Republik Indonesia merupakan pihak yang paling banyak diadukan berkaitan dengan berbagai masalah pelanggaran HAM. Kepolisian menempati posisi teratas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Laporan pengaduan atas tindakan represi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian tersebut berkaitan dengan pelanggaran atas Hak Memperoleh Keadilan, setelah Hak atas Kesejahteraan, dan Hak atas rasa aman. Berkaitan dengan laporan tersebut Pelapor Khusus Penyiksaan Komnas HAM, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, serta Subkomisi Pengkajian dan Penelitian melakukan analisis dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri dan menganalisis tipologi dugaan pelanggaran HAMnya antara 2012 – Juli 2015. Bentuk-bentuk tindakan yang diadukan adalah diskriminasi, pemerasan, penanganan kasus yang lamban, kriminalisasi, akses tersangka, kekerasan, tindakan sewenang-wenang, pembiaran, dan penyiksaan. Di antara bentuk-bentuk 20 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

اختر الفقرة المستهدفة3