Ini adalah modal dan kekuatan baru bagi upaya menegakkan HAM di tanah air
yang datang dari Pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM. Setelah 17 tahun
reformasi, Indonesia perlahan-lahan bergerak menuju negara demokratis
dan stabil sejalan dengan penguatan masyarakat sipil dan media yang lebih
independen.
Selama 2015, Komnas HAM telah melihat banyak perkembangan yang positif di
bidang HAM. Beberapa di antaranya merupakan perwujudan komitmen
Pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Namun, sebagiannya
juga merupakan dorongan dan inisiatif masyarakat sipil yang bekerja bahu
membahu memastikan agar kondisi HAM makin membaik dari tahun ke tahun.
Salah satu yang patut dicatat adalah adanya promosi provinsi, kabupaten dan
kota layak HAM, dorongan untuk pengakuan status dan hak masyarakat adat
melalui Inkuiri Nasional, gerakan masyarakat sipil untuk mendesakkan penyelesaian
pelanggaran HAM masa lalu, hingga inisiatif pembentukan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi di Aceh. Komnas HAM mengapresiasi perkembangan di tingkat
lokal dan provinsi tersebut sebagai
kekuatan yang datang dari
masyarakat.
“Meskipun reputasi Indonesia di
bidang HAM hari ini telah diakui
Sejak 1998 hingga kini, dalam kesebagai salah satu yang cukup baik,
bijakan yang lebih operasional,
bukan berarti Indonesia selesai dengan
Pemerintah juga telah menyusun
persoalan kekerasan, ketidakadilan,
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
diskriminasi dan kesenjangan yang
Manusia (RANHAM). Dengan
berujung pada pelanggaran hingga
pertimbangan bahwa Peraturan
pelanggaran berat HAM.”
Presiden Nomor 23 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 yang telah berakhir perlu dilanjutkan, Presiden Jokowi pada
22 Juni 2015 menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang
RANHAM Tahun 2015-2019. RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran,
strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan,
perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab
atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Perpres ini pula, Presiden
membentuk Sekretariat Bersama RANHAM yang terdiri atas unsur Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
18
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia