2. Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan; 3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan visi dan misi maka disusunlah tujuan Komnas HAM. Tujuan dan sasaran dirumuskan dengan merujuk pada tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan strategis yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan skema kinerja lembaga secara keseluruhan. Uraian tujuan dalam menjabarkan visi dan misi Komnas HAM adalah sebagai berikut: 1. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang berat; 2. Meningkatkan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta rekomendasi perlindungan untuk kelompok marginal dan rentan, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi/tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas, pengungsi dalam negeri (IDPs); 3. Mewujudkan good governance. Adapun sasaran strategis Komnas HAM adalah penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas. Perumusan sasaran strategis merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan Renstra. Dalam dokumen Renstra ini, masing-masing tujuan memiliki sasaran sebagai berikut: Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 11

اختر الفقرة المستهدفة3