1 Profil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) A. Latar Belakang dan Mandat Komnas HAM Pada 7 Juni 1993 Presiden Soeharto membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Pada saat yang sama, ditunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said SH, untuk menyusun Komisi yang baru terbentuk tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini dikeluarkan tepat satu minggu sebelum berlangsungnya Konferensi HAM se-dunia yang berlangsung di Vienna, Austria tahun 1993. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang HAM yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Sebagaimana diatur di dalam peraturan pembentukannya, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Lembaga ini berfungsi melaksanakan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan HAM. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat oleh anggota-anggotanya dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Pada tahun 1999, kedudukan Komnas HAM mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penetapan UU Nomor 39 Tahun 1999 merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini antara lain memberikan kewajiban kepada Lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 1

اختر الفقرة المستهدفة3