8 hal relokasi tidak dapat dihindari, para warga yang tinggal di tempat ini harus menjadi peserta aktif dalam mengambil keputusan mengenai masa depan mereka. Negara harus meningkatkan kondisi kehidupan di leprosarium dan rumah sakit. Dengan memperhatikan keinginan dari orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka, dan dengan partisipasi penuh mereka, Negara juga harus merancang, mempromosikan dan mengimplementasikan rencana untuk integrasi bertahap dari warga di tempat tersebut dengan masyarakat, dan untuk keluar secara bertahap dari leprosarium dan rumah sakit. 6. Partisipasi dalam kehidupan politik Negara harus menjamin bahwa orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka dapat menggunakan hak suara, hak untuk mencalonkan diri dan hak untuk memegang jabatan publik di semua tingkat pemerintahan, atas dasar kesetaraan dengan orang lain. Prosedur pemungutan suara harus dapat diakses, mudah digunakan dan disesuaikan untuk mengakomodasi setiap individu yang secara fisik mengalami kusta. 7. Pekerjaan Negara harus mendorong dan mendukung peluang untuk wirausaha, pembentukan koperasi dan pelatihan kejuruan bagi orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka, serta pekerjaan mereka di pasar tenaga kerja reguler. 8. Pendidikan Negara harus mempromosikan akses yang sama terhadap pendidikan bagi orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka. 9. Diskriminasi Bahasa Negara harus menghapus bahasa yang diskriminatif, termasuk penggunaan istilah “lepra” yang bernada menghina atau kata

اختر الفقرة المستهدفة3