rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
bernegara. Tujuan disusunnya kerangka regulasi adalah untuk mengarahkan
proses perencanaan pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan
nasional, meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung pencapaian
prioritas pembangunan segala bidang dan meningkatkan efisiensi pengalokasian
anggaran untuk keperluan pembentukan regulasi, khususnya yang berkaitan
dengan HAM dan regulasi yang berperspektif HAM. Kerangka regulasi dibutuhkan
oleh Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Kerangka regulasi berperan dalam mendukung pencapaian sasaran strategis
Kementerian/Lembaga. Terkait Kerangka Regulasi atau Peraturan Perundang-undangan di bidang HAM yang menjadi prioritas lima tahun ke depan, Komnas HAM
masih terfokus pada beberapa agenda revisi atau amandemen dan reformasi
peraturan perundang-undangan dan kebijakan utama yang menjadi dasar
kewenangan Komnas HAM. Agenda prioritas terkait kerangka regulasi dan
peraturan perudang-undangan di bidang HAM, antara lain:
1. Ratifikasi Instrumen HAM Internasional. Ratifikasi instrumen internasional
misalnya Statuta Roma, Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa, OPCAT
perlu dilakukan karena melalui ratifikasi ini menambah landasan hukum terhadap
Komnas HAM untuk lebih memaksmalkan fungsi pemajuan dan penegakan
HAM (draft RUU dan Ratifikasi).
2. Revisi UU No.39/1999. Revisi tersebut diperlukan mengingat UU No.39/1999
merupakan dasar pembentukan Komnas HAM sehingga untuk mengamandemen
peraturan perundang-undangan terkait tidak dapat lepas dari amandemen
UU No. 39/1999. Selain itu, revisi UU No. 39/1999 sudah masuk dalam
prolegnas 2020.
3. Revisi UU No.26/2000. Revisi tersebut diperlukan mengingat UU No.26/2000
berkaitan dengan agenda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
terutama pada Buku II yang memerlukan penyikapan lebih tentang pengaturan
Pengadilan HAM atas Pelanggaran HAM yang berat. Pengaturan pengadilan
atas pelanggaran HAM dalam revisi KUHP memiliki beberapa implikasi, yakni
unsur tindak pidana khusus, unsur tindak pidana umum, serta cara pembuktian.
Revisi ini juga mempertimbangkan kekurangan, kelemahan dan perbaikan
yang menjadi catatan dalam penyusunan draf Undang-Undang Pemberantasan
Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang,
dan Kejahatan Agresi.
47
KOMNAS HAM-2020