rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 4. Keppres No. 48 Tahun 2001 Penataan kelembagaan menjadi bagian penting untuk mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang profesional dan kredibel untuk memastikan pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM. Upaya yang dilakukan adalah mendorong revisi atau mencabut Kepres No.48 Tahun 2001 sebagaimana yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU No 40 Tahun 2008. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan kelembagaan Komnas HAM yang semakin kompleks untuk menjawab kebutuhan reformasi kelembagaan. 5. Pembuatan Peraturan Komnas HAM tentang Standar Norma dan Pengaturan (Perkom SNP). Pembuatan Standar Norma dan Pengaturan ini menjadi salah satu keutamaan Komnas HAM, karena menjadi satu–satunya lembaga negara di Indonesia yang memiki fungsi dan kewenangan menggali dan merumuskan norma dan standar pengaturan HAM di Indonesia. Standar dan Norma-Pengaturan sangat berguna sebagai pedoman bagi pemangku kewajiban, sektor swasta (private sector) dan setiap individu yang ada wilayah Indonesia untuk menjalankan penikamatan, kebebasan dan batasan HAM. 6. Pembuatan Peraturan Komnas HAM tentang Human Capital Development Plan. Memastikan sumber daya manusia di Komnas HAM bekerja secara profesional dan tata kelola kelembagaan yang good governance dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM 48 KOMNAS HAM-2020

اختر الفقرة المستهدفة3