hepatitis B pada Orang Rimba di Bukit Duabelas adalah sebesar 33,9 persen dan malaria
24,6 persen. Angka prevalensi hepatitis B dan malaria pada Orang Rimba disebut
“hiperendemis” (hyperendemic).9 Adapun prevalensi malaria mencapai 24 persen atau 240
kasus per 1.000 orang, atau yang tertinggi di Indonesia pada saat itu. Tingginya prevalensi
hepatitis B dan malaria pada komunitas Orang Rimba mencerminkan belum terpenuhinya
hak atas kesehatan masyarakat adat di pedalaman.10
Pada 2017-2019, Komnas HAM RI melakukan penelitian atas panti-panti rehabilitasi sosial
di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Komnas HAM RI menemukan bahwa terdapat banyak
panti-panti rehabilitasi sosial yang dimiliki oleh sektor swasta yang tidak memiliki izin
penyelenggaraan praktik rehabilitasi sosial. Beberapa panti yang memiliki izin pun tidak
diawasi dalam menyelenggarakan praktik rehabilitasi sosial. Munculnya panti-panti
rehabilitasi sosial yang dikelola dan diselenggarakan oleh sektor swasta tanpa ada proses
perizinan dan standar pengawasan, mengindikasikan minimnya akses atas pelayanan
kesehatan jiwa di Indonesia.11
Potret situasi kesehatan nasional di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2018 masih
berbicara mengenai kasus penyakit menular, gizi anak, fertilitas, program kesehatan umum
sampai pada kasus baru mengenai penyakit tidak menular yang banyak diderita oleh lansia.
Hal ini dapat dilihat melalui tabel di bawah ini:
9
Hyperendemic mengacu pada persistensi tingginya tingkat kejadian penyakit (high levels of disease
occurrence). Lihat https://www.cdc.gov/csels/dsepd/ss1978/lesson1/section11.html, diakses pada 20 Juli
2020.
10
Komnas HAM, “Negara Harus Memenuhi Hak Atas Kesehatan Orang Rimba” (2016)
<https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/4/30/97/negara-harus-memenuhi-hak-ataskesehatan-orang-rimba.html> diakses 24 Juli 2020.
11
Mochamad Felani dan Isnneningtyas Yuli, HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Rehabilitasi
Sosial (Komnas HAM 2018).
3