Kualitas/ Mutu
Fasilitas kesehatan bagi lansia di daerah-daerah perdesaan (rural) di Indonesia berupa
puskesmas santun lansia, selain jumlahnya masih terbatas, kualitas pelayanannya juga
belum maksimal. Menurut Sdri. Ev dari L1, masalah mutu sumber daya manusia (SDM)
yang terlatih dalam perawatan kesehatan lansia perlu menjadi perhatian. Pelatihan teknis
pelayanan kesehatan lansia perlu diberikan kepada SDM terkait, seperti dokter, perawat,
tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga keterapian fisik, kader lansia, pekerja
sosial, dan psikolog. Selama ini, SDM yang terlatih sangat terbatas untuk memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien geriatri. Adanya panduan dari Kementerian Kesehatan
melalui buku pedoman serta peraturan teknis yang terkait belum didukung dengan adanya
evaluasi pelaksanaan. Penyuluhan dan pelatihan bagi anggota keluarga serta kader
PKK/Posbindu/Posyandu belum dilakukan secara masif, padahal hal ini berguna untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan lansia.
Pentingnya kebijakan perawatan jangka panjang (long term care) dalam peningkatan
kesejahteraan lanjut usia bersifat sangat strategis. Hal ini untuk menjamin kelompok usia
lanjut dapat hidup secara mandiri dan bermartabat. Kebijakan tersebut merupakan upaya
penyediaan layanan umum yang bersifat jangka panjang sejalan dengan proses penuaan
yang dialami lansia yang mengakibatkan keterbatasan, ketergantungan dan kebutuhan
pelayanan dari pihak lain. Pemerintah melihat pentingnya regulasi dan kebijakan tentang
program peningkatan kesehatan, kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia menjadi
agenda pembangunan nasional yang menjadi arah kebijakan daerah.132
D. Pekerja Migran
Mengacu pada indikator-indikator hak atas kesehatan yang terdapat pada Komentar Umum
Komite Hak Ekosob No. 14 tentang Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi, pekerja migran
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang khusus karena kerentanannya sebagai
kelompok yang berisiko tinggi yang terlanggar hak-haknya karena keberadaan mereka yang
tinggal di luar negeri secara temporer, dan lemah dari posisi secara hukum. Mitigasi risiko
yang efektif yakni dengan menekankan perlindungan pada dirinya sendiri, menjadi
kebiasaan berpikir buruh migran sebelum berangkat ke luar negeri karena jika sudah
mengalami masalah, dibutuhkan usaha ekstra untuk mengurai permasalahan tersebut.
Dalam konteks pelayanan kesehatan bagi pekerja migran masih sangat jauh sekali dari
ideal.
Dalam kurun waktu tiga tahun (2017-2019), jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI)
sebanyak 823.092 orang, dengan rincian yang bekerja di sektor formal sebanyak 386.463
orang sedangkan yang bekerja di sektor informal sebanyak 406.649 orang. Dalam data yang
dihimpun oleh BP2MI, total pengaduan yang diterima tahun 2017-2019 sebanyak 18.505
132
Rahmad Purwanto Widiyastomo, “Strategi Perawatan Jangka Panjang (Long Term Care) Peningkatan
Kesejahteraan Penduduk Lanjut Usia (Perawatan Jangka Panjang Berbasis Masyarakat Mengambil Pelajaran
dari Negara Lain)” (2020) Vol.17(1) Mimbar Administrasi.
52