Kualitas/ Mutu Fasilitas kesehatan bagi lansia di daerah-daerah perdesaan (rural) di Indonesia berupa puskesmas santun lansia, selain jumlahnya masih terbatas, kualitas pelayanannya juga belum maksimal. Menurut Sdri. Ev dari L1, masalah mutu sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dalam perawatan kesehatan lansia perlu menjadi perhatian. Pelatihan teknis pelayanan kesehatan lansia perlu diberikan kepada SDM terkait, seperti dokter, perawat, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga keterapian fisik, kader lansia, pekerja sosial, dan psikolog. Selama ini, SDM yang terlatih sangat terbatas untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien geriatri. Adanya panduan dari Kementerian Kesehatan melalui buku pedoman serta peraturan teknis yang terkait belum didukung dengan adanya evaluasi pelaksanaan. Penyuluhan dan pelatihan bagi anggota keluarga serta kader PKK/Posbindu/Posyandu belum dilakukan secara masif, padahal hal ini berguna untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan lansia. Pentingnya kebijakan perawatan jangka panjang (long term care) dalam peningkatan kesejahteraan lanjut usia bersifat sangat strategis. Hal ini untuk menjamin kelompok usia lanjut dapat hidup secara mandiri dan bermartabat. Kebijakan tersebut merupakan upaya penyediaan layanan umum yang bersifat jangka panjang sejalan dengan proses penuaan yang dialami lansia yang mengakibatkan keterbatasan, ketergantungan dan kebutuhan pelayanan dari pihak lain. Pemerintah melihat pentingnya regulasi dan kebijakan tentang program peningkatan kesehatan, kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia menjadi agenda pembangunan nasional yang menjadi arah kebijakan daerah.132 D. Pekerja Migran Mengacu pada indikator-indikator hak atas kesehatan yang terdapat pada Komentar Umum Komite Hak Ekosob No. 14 tentang Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi, pekerja migran berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang khusus karena kerentanannya sebagai kelompok yang berisiko tinggi yang terlanggar hak-haknya karena keberadaan mereka yang tinggal di luar negeri secara temporer, dan lemah dari posisi secara hukum. Mitigasi risiko yang efektif yakni dengan menekankan perlindungan pada dirinya sendiri, menjadi kebiasaan berpikir buruh migran sebelum berangkat ke luar negeri karena jika sudah mengalami masalah, dibutuhkan usaha ekstra untuk mengurai permasalahan tersebut. Dalam konteks pelayanan kesehatan bagi pekerja migran masih sangat jauh sekali dari ideal. Dalam kurun waktu tiga tahun (2017-2019), jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 823.092 orang, dengan rincian yang bekerja di sektor formal sebanyak 386.463 orang sedangkan yang bekerja di sektor informal sebanyak 406.649 orang. Dalam data yang dihimpun oleh BP2MI, total pengaduan yang diterima tahun 2017-2019 sebanyak 18.505 132 Rahmad Purwanto Widiyastomo, “Strategi Perawatan Jangka Panjang (Long Term Care) Peningkatan Kesejahteraan Penduduk Lanjut Usia (Perawatan Jangka Panjang Berbasis Masyarakat Mengambil Pelajaran dari Negara Lain)” (2020) Vol.17(1) Mimbar Administrasi. 52

اختر الفقرة المستهدفة3