Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) secara jelas menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dapat dibentuk melalui undang-undang baru. UU SJSN menutup peluang daerah untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan badan penyelenggara jaminan sosial lokal sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005 yang membatalkan Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN tersebut. Padahal jauh sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah daerah sudah mengembangkan urusan jaminan kesehatan di daerahnya masing-masing. Salah satu contohnya adalah Jamkesda, di mana program ini berfungsi sebagai pelengkap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang saat itu diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Walaupun sebelum adanya JKN yang diselenggarakan saat ini, konsep jaminan sosial termasuk di dalamnya jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh masing-masing inisiatif daerah memiliki sejumlah kelemahan yaitu dari segi pelaksanaan, keberlanjutan, dan penganggaran.86 86 ibid. 36

اختر الفقرة المستهدفة3