C. Kewajiban Negara Kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Ayat (1) KIHESB. Kewajiban tersebut juga dijamin dalam konstitusi, yakni pada Pasal 28I Ayat (4) UUD RI 1945, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM. Kewajiban negara dalam hak atas kesehatan tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa “...negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak...”. Lebih lanjut pada Pasal 34 Ayat (4) UUD RI 1945 disebutkan bahwa “...ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang...”. Pengaturan dalam undang-undang diwujudkan melalui UU Kesehatan, yang mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, serta Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berkenaan dengan kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam mekanisme HAM dapat dilihat dalam tiga bentuk:61 1. Menghormati (obligation to respect): merupakan kewajiban negara untuk tidak turut campur mengatur warga negaranya ketika melaksanakan haknya, 62 contohnya63: - Kewajiban untuk menghormati akses setara pada pelayanan kesehatan yang tersedia dan tidak menghalangi individu atau kelompok dari akses mereka kepada pelayanan yang tersedia. - Kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kesehatan, seperti kegiatan yang menimbulkan polusi lingkungan. Lebih jauh lagi, kewajiban penghormatan termasuk kewajiban negara untuk mencegah pelarangan perawatan preventif tradisional, praktik penyembuhan dan obatobatan, dari pemasaran obat yang tidak aman dan dari penerapan perawatan kesehatan secara koersif, hanya jika dalam hal pengecualian dasar bagi perawatan penyakit mental atau pencegahan serta kontrol penyakit yang bisa dikomunikasikan.64 2. Melindungi (obligation to protect): merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara bertindak aktif dengan turut campur untuk memberi perlindungan terhadap hak warganya,65 contohnya:66 61 Komnas HAM, Manual Pelatihan Dasar HAM: Pegangan Partisipan (Komnas HAM 2015). 62 ibid. 63 Kontras, “JKN, Hak atas Kesehatan dan Kewajiban Negara” (2017). 64 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12) (n 1). 65 Komnas HAM (n 61). 30

اختر الفقرة المستهدفة3