dipercaya sebagai sumber dan asal penyakit. Hal inilah yang menyebabkan orang enggan untuk berobat ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar kelompoknya. Sebuah studi tentang kesehatan masyarakat yang ditulis oleh Per Axelsson, Tahu Kukutai and Rebecca Kippen, 56 menuliskan bahwa perlu untuk melihat kondisi kesehatan masyarakat adat dengan melihat lebih lebar dan dikaitkan dengan kondisi sosial politik bahkan dengan kolonialisasi. Status kesehatan Masyarakat adat memang sangat berkaitan erat dengan kondisi sosial politik bahkan sejarah. Masyarakat adat memiliki ikatan yang kuat terhadap tanah leluhur. Tanah merupakan kehidupan sakral bagi mereka, karena tanah merupakan bagian dari kearifan lokal mereka. Tanah bagi masyarakat adat adalah “ibu” atau “tubuh” mereka. Tanah bagi mereka bukan saja tempat memberikan kehidupan, namun ada nilai sakral dan magis bagi mereka. Tanah adalah kehidupan mereka, yang memberikan penghidupan dari lahir, tempat mencari makan, tempat para leluhur mereka dimakamkan, dan harus dilestarikan. Tanah bagi mereka juga berhubungan dengan kekuasaan dan nilai budaya yang dianut. Kuasa atas tanah dalam masyarakat adat sangat erat dengan hukum adat yang berlaku di wilayah mereka. Namun, selama ini masyarakat adat sangat jarang dilibatkan dalam proses pembangunan. Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak proyek-proyek pembangunan di daerah dibuat atas nama penyerataan kesejahteraan dan infrastruktur. Atas nama pembangunan pula banyak lahan milik masyarakat adat tersingkir. 57 Kasus yang menimpa Orang Rimba merupakan sebagian contoh kasus yang menimpa masyarakat adat. Orang Rimba adalah masyarakat adat yang hidup dari dan mencaripenghidupan di hutan mereka. Ketika wilayah hidup mereka diambil secara sepihak dan hutan mulai berkurang, maka Orang Rimba terpaksa bergeser mencari penghidupan di tempat lain. Tak sedikit Orang Rimba yang mulai bergantung pada makanan yang dihasilkan dari luar kelompok mereka. Hal ini kemungkinan terbesar yang menyebabkan kondisi kesehatan Orang Rimba semakin rentan. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) adalah fondasi dalam mendorong tata kelola hak atas kesehatan bagi masyarakat adat. UNDRIP membuat pemerintah negara-bangsa lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka untuk menghormati hak-hak dan perjanjian adat. Deklarasi ini menetapkan standar internasional untuk mendukung hak asasi manusia masyarakat adat, serta hak mereka untuk menentukan nasib sendiri di semua bidang, termasuk kesehatan. Dalam artikel yang ditulis oleh Ingrid Barnsley 58 dijabarkan mengenai bagaimana cara penanganan hak atas kesehatan dalam masyarakat adat, belajar dari pengalaman Australia, Kanada, New Zealand, dan Amerika. Setidaknya penerapan hak atas kesehatan di negara56 Per Axelsson, Rebecca Kippen dan Tahu Kukutai, “The field of Indigenous health and the role of colonisation and history” (2016) 33 Journal of Population Research 1. 57 Muslim Andi Yusuf, “Kepastian Hukum Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Dan Sumberdaya Alam” (2016) 2/1 Jurnal Universitas Cokroaminoto Palopo 675. 58 Ingrid Barnsley, “The Right to Health of Indigenous Peoples in the Industrialized World: A Research Agenda” (2006) Vol. 9/1 Health and Human Rights 43. 27

اختر الفقرة المستهدفة3