pengobatan penyakit, pelayanan konseling, rujukan dan klinis medis serta upaya lainnya hingga dapat kembali produktif. Prinsip non-diskriminatif dalam pemenuhan hak atas kesehatan anak menjadikan anak lakilaki dan anak perempuan mempunyai akses yang sama dalam memperoleh fasilitas kesehatan.45 Kesetaraan akses ini misalnya dalam hal akses nutrisi yang sama, lingkungan yang aman, serta bebas dari kekerasan fisik dan mental. Hal ini sangat penting untuk mengadopsi langkah/upaya yang tepat agar dapat mencegah terjadinya hal yang membahayakan bagi kesehatan anak. Oleh karena itu, penting untuk melihat bagaimana upaya pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan anak dan remaja, terutama dalam hal penikmatan standar kesehatan tertinggi. Rentang usia pada anak dan remaja memiliki tantangan kesehatan tertentu selama pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mentalnya, baik rentan terhadap penyakit akut dan penyakit menular maupun rentan pada masalah kesehatan seksual dan mental. B.3 Penyandang Disabilitas Menurut UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”), pada Pasal 1, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai: Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinterkasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dnegan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pada dasarnya, setiap orang memiliki hambatan, namun yang membedakan dengan disabilitas adalah penyandang disabilitas membutuhkan bantuan untuk mengurangi hambatan tersebut. Sebagai contoh, seorang non-disabilitas akan mudah melakukan kegiatan sehari-harinya dari bangun tidur sampai tidur lagi. Namun bagi penyandang disabilitas tertentu, dari bangun sampai tidur memerlukan bantuan dari orang lain. Dalam hal ini, negara wajib memberikan layanan yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk dapat hidup dan berpartisipasi di tengah kehidupan masyarakat. Dalam isu kesehatan, penyandang disabilitas masih banyak mengalami diskriminasi. Hal ini disebabkan anggapan bahwa disabilitas adalah “penyakit.” Imbasnya, penyandang disabilitas kerap mengalami diskriminasi dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, bahkan perlakuan diskriminatif di bidang hukum dan perdata (terkait dengan akses memperoleh keadilan/ access to justice). Selain itu, layanan kesehatan juga belum memperhitungkan kondisi apakah layanan tersebut mudah diakses bagi penyandang disabilitas atau tidak. Perlu pemahaman luas bahwa disabilitas bukanlah penyakit. Jika seseorang menjadi disabilitas karena sakit tertentu, maka yang harus dilihat dan disembuhkan adalah penyakitnya bukan disabilitasnya. Misal, seseorang yang mengalami stroke, Spinal Moscular Athrophy (SMA), disabilitas laring, dan lain-lain, menjadi disabilitas karena penyakit tersebut. 45 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12, Para.22) (n 1). 19

اختر الفقرة المستهدفة3