Kajian ini akan menganalisis situasi penikmatan hak atas standar kesehatan tertinggi yang
dapat dicapai bagi kelompok rentan.Dalam konteks pemenuhan hak atas kesehatan bagi
kelompok rentan, kajian ini penting untuk melakukan identifikasi kelompok rentan dan
bentuk-bentuk kerentanan yang dihadapi atau dialami terkait dengan haknya atas
kesehatan, untuk merumuskan rekomendasi dan langkah yang akan diambil untuk
memenuhi hak atas kesehatan bagi kelompok rentan.
B. Rumusan Masalah
Pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya harus bersifat bertahap maju (progressive
realization). Hal ini diatur pada Ayat (1) dalam Pasal 2 KIHESB yang menyatakan bahwa:
“Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara
individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi
dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, dengan maksud untuk mencapai secara
bertahap perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang
sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif.”
Pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tentu membutuhkan sumber daya yang
banyak. Namun, oleh karena sifat perwujudannya yang tidak serta merta tersebut, negara
dapat menghindari pemenuhan kewajibannya dengan alasan tidak mempunyai sumber daya
yang dibutuhkan. Namun, dalam Pasal 2 KIHESB dinyatakan bahwa Negara Pihak berjanji
mengambil langkah-langkah (to take steps),…, guna mencapai secara progresif realisasi
sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Sebagai pemangku kewajiban, negara mengemban kewajiban atas tindakan (obligation of
conduct) dan kewajiban atas hasil (obligation of result). Kewajiban atas tindakan (obligation
of conduct) mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah dalam perwujudan hak
ekosob, sedangkan kewajiban atas hasil (obligation of result) mewajibkan negara untuk
mencapai hasil tertentu. Dengan demikian dapat dicatat hasil yang dicapai dari pelaksanaan
kewajiban negara sehingga relevan dengan perwujudan bertahap (progressive realization).
Oleh karena sifat perwujudan bertahap tersebut, maka pemenuhan kewajiban negara tidak
saja dilihat dari hasil semata, namun juga harus ditelaah dari langkah-langkah yang
diambil.12
Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan
bahwa: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.” Lebih
lanjut, kewajiban inti minimum nomor 1 yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh Negara
seperti yang terkandung dalam Komentar Umum Nomor 3 Komite Hak Ekosob adalah
jaminan akses fasilitas kesehatan yang nondiskriminatif.
Oleh karenanya, sebagaimana disebutkan dalam bagian latar belakang, penting untuk
melakukan identifikasi bentuk kerentanan suatu kelompok rentan dalam penikmatan HAM,
dalam hal ini terhadap penikmatan hak atas kesehatan. Identifikasi ini menentukan langkahlangkah yang akan diambil oleh negara terkait kekhususan dari kelompok rentan tersebut.
12
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 3: The Nature of States Parties’ Obligations
(Art. 2, Para. 1, of the Covenant) (n 2).
5