executive summary
Laporan Tahunan Komnas HAM 2021 adalah bentuk laporan publik atas pelaksanaan
kewajiban Komnas HAM RI dalam upayanya mendorong pemajuan dan penegakan
HAM di Indonesia. Terutama, untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM bagi
seluruh masyarakat Indonesia.
Di tengah suasana kebangsaaan yang masih dilanda pandemi Covid-19, Komnas
HAM terus secara konsisten menjalankan
fungsi dan kewenangannya, dengan membangun sinergi dan kolaborasi dengan
berbagai pihak, khususnya kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah, serta
berbagai organisasi masyarakat sipil.
Dalam upaya pemajuan HAM, Komnas
HAM melakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP), serta penyebarluasan wawasan HAM melalui Festival HAM
dan Hari HAM. Komnas HAM RI mengkaji
dan mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang belum memenuhi
standar dan norma HAM. Komnas HAM RI
juga menerbitkan SNP tentang HAM atas
Tanah dan Sumber Daya Alam yang telah
dijadikan salah satu acuan oleh beberapa
K/L/D, seperti KLHK dan KemenATR/BPN,
untuk menerapkan prinsip dan norma HAM
dalam menangani konflik agraria.
SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan terus perkenalkan ke berbagai pihak dan dijadikan acuan perumusan kebijakan oleh berbagai K/L/D, seperti dalam pembuatan metode baru Indeks
Demokrasi Indonesia (IDI) oleh Kemenkopolhukam, Kemendagri, KemenPPN/Bappenas, dan BPS.
Komnas HAM RI juga menyelenggarakan
pelatihan HAM untuk aparat keamanan,
viii
seperti pelatihan untuk petugas Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Tengah, dan
Polda Aceh. Komnas HAM RI juga hadir
sebagai saksi dalam proses peradilan pembunuhan empat anggota FPI sebagai salah
satu upaya memastikan akses keadilan
terhadap korban dan orang-orang yang
ditinggalkan.
Komnas HAM RI mengesahkan dan memperkenalkan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dan SNP Pembela HAM ke berbagai pihak. Komnas HAM
RI juga menyelenggarakan Festival HAM
2021, yang melahirkan Deklarasi Semarang
tentang prinsip-prinsip tata kelola daerah
yang non-diskriminatif, inklusif, dan akuntabel berbasis pada HAM.
Namun, Komnas HAM RI menemui berbagai tantangan. Misalnya, dalam menjalankan mandat penegakan HAM, komitmen pihak yang diduga melanggar HAM
untuk mengikuti rekomendasi Komnas
HAM RI tidak diikuti dengan tindak lanjut
yang konkrit. Hal ini dapat ditemukan di
dalam kasus konflik agraria yang berkelindan dengan pembangunan infrastruktur
dan PSN. Selanjutnya, beragam lembaga
negara yang memiliki komitmen penegakan HAM di tingkat pimpinan belum
mengarusutamakan komitmen tersebut
sampai ke hilir. Hal ini terlihat, misalnya, di
dalam isu hak atas kebebasan berekspresi.
Meskipun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan
Kapolri telah menyepakati sebuah Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan pasal-pasal tertentu UU ITE yang
melarang kriminalisasi, UU ITE masih digunakan untuk membungkam ekspresiekspresi damai.
Lebih jauh lagi, lembaga negara yang
memiliki mandat penegakan HAM tidak
mematuhi rekomendasi Komnas HAM RI
secara penuh. Hal ini tampak di isu pelang-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM