executive summary Laporan Tahunan Komnas HAM 2021 adalah bentuk laporan publik atas pelaksanaan kewajiban Komnas HAM RI dalam upayanya mendorong pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terutama, untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di tengah suasana kebangsaaan yang masih dilanda pandemi Covid-19, Komnas HAM terus secara konsisten menjalankan fungsi dan kewenangannya, dengan membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Dalam upaya pemajuan HAM, Komnas HAM melakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP), serta penyebarluasan wawasan HAM melalui Festival HAM dan Hari HAM. Komnas HAM RI mengkaji dan mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang belum memenuhi standar dan norma HAM. Komnas HAM RI juga menerbitkan SNP tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang telah dijadikan salah satu acuan oleh beberapa K/L/D, seperti KLHK dan KemenATR/BPN, untuk menerapkan prinsip dan norma HAM dalam menangani konflik agraria. SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan terus perkenalkan ke berbagai pihak dan dijadikan acuan perumusan kebijakan oleh berbagai K/L/D, seperti dalam pembuatan metode baru Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) oleh Kemenkopolhukam, Kemendagri, KemenPPN/Bappenas, dan BPS. Komnas HAM RI juga menyelenggarakan pelatihan HAM untuk aparat keamanan, viii seperti pelatihan untuk petugas Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Aceh. Komnas HAM RI juga hadir sebagai saksi dalam proses peradilan pembunuhan empat anggota FPI sebagai salah satu upaya memastikan akses keadilan terhadap korban dan orang-orang yang ditinggalkan. Komnas HAM RI mengesahkan dan memperkenalkan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dan SNP Pembela HAM ke berbagai pihak. Komnas HAM RI juga menyelenggarakan Festival HAM 2021, yang melahirkan Deklarasi Semarang tentang prinsip-prinsip tata kelola daerah yang non-diskriminatif, inklusif, dan akuntabel berbasis pada HAM. Namun, Komnas HAM RI menemui berbagai tantangan. Misalnya, dalam menjalankan mandat penegakan HAM, komitmen pihak yang diduga melanggar HAM untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM RI tidak diikuti dengan tindak lanjut yang konkrit. Hal ini dapat ditemukan di dalam kasus konflik agraria yang berkelindan dengan pembangunan infrastruktur dan PSN. Selanjutnya, beragam lembaga negara yang memiliki komitmen penegakan HAM di tingkat pimpinan belum mengarusutamakan komitmen tersebut sampai ke hilir. Hal ini terlihat, misalnya, di dalam isu hak atas kebebasan berekspresi. Meskipun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri telah menyepakati sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan pasal-pasal tertentu UU ITE yang melarang kriminalisasi, UU ITE masih digunakan untuk membungkam ekspresiekspresi damai. Lebih jauh lagi, lembaga negara yang memiliki mandat penegakan HAM tidak mematuhi rekomendasi Komnas HAM RI secara penuh. Hal ini tampak di isu pelang- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

اختر الفقرة المستهدفة3