Seluruh SNP telah Komnas HAM RI perkenalkan ke lebih dari 200 Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (K/L/D) melalui diskusi publik, talkshow, dan berbagai media elektronik seperti siniar (podcast), Instagram, infografis, dan video. Sebanyak 30 K/L/D telah menerapkan SNP dalam berbagai bentuk, seperti kerja sama, pelatihan, kampanye, pendidikan, advokasi, dan perumusan peraturan perundang-undangan. Tabel 3 K/L/D yang Mengimplementasikan Standar Norma HAM K/L/D yang mengimplementasikan Standar Norma HAM 50 1 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam RI), Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kepolisian Republik Indonesia menjadikan SNP FoE sebagai salah satu acuan dalam perumusan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Komnas HAM RI juga menyampaikan pandangannya atas Revisi Terbatas UU ITE melalui Keterangan Pers Nomor: 17/HM.00/VI/2021 dengan mengacu pada SNP tersebut; 2 Kemenkopolhukam RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan SNP FoE, SNP KBB, SNP PDRE, serta SNP KKB sebagai salah satu acuan penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) metode baru. 3 Kerja sama dengan Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia yang menghasilkan kesepakatan berupa kebijakan pendidikan untuk mengimplementasikan Standar Norma dan Pengaturan sebagai salah satu acuan pembelajaran pada Pusat Studi HAM di Indonesia (PUSHAM) 4 Kerja Sama antara Komnas HAM RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tertuang pada Nota Kesepahaman Nomor: 03/MoU-KH/IV/2021 tentang Pemajuan dan Penegakan HAM pada Pasal 4 terkait dengan kegiatan Pemajuan HAM bagi kedua belah pihak dalam bentuk pendidikan, pelatihan serta penyuluhan kepada SDM serta masyarakat mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Dalam pelaksanaan MoU ini, SNP dijadikan bahan ajar bagi anggota Polri di berbagai daerah melalui kegiatan pelatihan. 5 SNP FoE sebagai rujukan dalam kerjasama internasional dengan UNESCO. SNP ini menjadi bahan ajar untuk kegiatan-kegiatan pelatihan terkait Kebebasan Berekspresi misalnya pada kegiatan pelatihan Koalisi Seni Indonesia. Komnas HAM RI melakukan penandatanganan MoU dengan UNESCO Indonesia pada 20 Desember 2021 tentang The Cooperation on Promoting and Strengthening Human Rights-Based Approach in Indonesia. Kerja sama ini terkait dengan mempromosikan dan memperkuat pendekatan HAM di Indonesia termasuk dalam HAM dan; Kebebasan Berekspresi, Keselamatan Jurnalis dan Kebebasan Pers; Pemajuan dan Perlindungan Disabilitas. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

اختر الفقرة المستهدفة3