SERANGAN DIGITAL TIPOLOGI TINDAKAN diskusi ilmiah 10% kesaksian di pengadilan 2% kriminalisasi intimidasi, ancaman dan teror serangan digital pendapat di muka umum 17% penyampaian pendapat di muka umum kekerasan pemb pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi Karya jurnalistik 19% ruang-ruang digital 52% pembatasan hak lainnya Diagram 1 Pembungkaman kebebasan berekspresi di ranah daring Di bidang penegakan HAM, Komnas HAM RI memantau situasi pelanggaran HAM di ruang siber. Sepanjang 2020 hingga 2021, mayoritas lokasi peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi terjadi di ruang digital (52%), seperti di media sosial dan aplikasi percakapan. Komnas HAM RI juga menangani beberapa kasus, seperti memberikan amicus curiae di kasus-kasus 14 seperti kriminalisasi YouTuber Benni Edward di Medan dan Stella Monika di Surabaya. Komnas HAM RI juga menjalin kerjasama dengan UNESCO melalui Memorandum of Understanding between Komnas HAM RI and UNESCO on The Cooperation on Promoting and Strengthening Human Rights Based Approach in Indonesia. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

اختر الفقرة المستهدفة3