D
kebebasan berpendapat,
berekspresi, dan berserikat
Komnas HAM RI mengesahkan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi dan SNP tentang Pembela HAM sebagai acuan dalam memahami
kerja-kerja Pembela HAM dan mendorong pelindungan dan pemenuhan hak-hak
Pembela HAM oleh negara.
Kemenkopolhukam, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai acuan perumusan revisi Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di gelar wicara
(talk show) berjudul ‘Cerita di Balik Wisma Atlet’,
SNP tentang Pembela HAM menjadi rujukan
untuk menjelaskan bahwa kerja-kerja tenaga
kesehatan dan relawan di Wisma Atlet dalam
12
menangani kasus Covid-19 merupakan salah satu
bentuk kerja-kerja pembela HAM.
Upaya pemajuan HAM lainnya terlihat dari rangkaian ‘Kampanye Tanggap Rasa’, di mana Komnas HAM RI menyelenggarakan diskusi bertajuk
‘Merdeka Bicara Bukan Bebas Bicara, Belajar HAM
dari Drama Korea’, siniar (podcast) tentang ‘HAM
dalam Fotografi’, dan lain-lain. Komnas HAM RI
juga menyelenggarakan pelatihan HAM untuk
pekerja seni di Sumatera Barat dan Riau.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi HAM 2021