D kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat Komnas HAM RI mengesahkan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dan SNP tentang Pembela HAM sebagai acuan dalam memahami kerja-kerja Pembela HAM dan mendorong pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM oleh negara. Kemenkopolhukam, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai acuan perumusan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di gelar wicara (talk show) berjudul ‘Cerita di Balik Wisma Atlet’, SNP tentang Pembela HAM menjadi rujukan untuk menjelaskan bahwa kerja-kerja tenaga kesehatan dan relawan di Wisma Atlet dalam 12 menangani kasus Covid-19 merupakan salah satu bentuk kerja-kerja pembela HAM. Upaya pemajuan HAM lainnya terlihat dari rangkaian ‘Kampanye Tanggap Rasa’, di mana Komnas HAM RI menyelenggarakan diskusi bertajuk ‘Merdeka Bicara Bukan Bebas Bicara, Belajar HAM dari Drama Korea’, siniar (podcast) tentang ‘HAM dalam Fotografi’, dan lain-lain. Komnas HAM RI juga menyelenggarakan pelatihan HAM untuk pekerja seni di Sumatera Barat dan Riau. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi HAM 2021

اختر الفقرة المستهدفة3