B Pelanggaran HAM dalam Konflik Agraria Berdasarkan kajian Komnas HAM RI, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) berpotensi untuk memicu konflik agraria dan pelanggaan HAM, diantaranya karena kewenangan negara untuk melakukan mobilisasi atas sumber daya milik masyarakat untuk kepentingan pertahanan negara. Komnas HAM RI merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU PSDN agar selaras dengan prinsip dan norma HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI menerbitkan SNP tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP TSDA) sebagai panduan penanganan konflik agraria berbasis HAM untuk kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Komnas HAM RI melakukan diseminasi SNP TSDA kepada ber- 4 bagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pemahaman yang lebih baik terkait aspek HAM dalam pengelolaan tanah dan SDA. Komnas HAM RI di Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat menjalin dialog dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah, seperti berdiskusi dengan Lembaga Bela Banua Talino terkait tantangan penerapan peraturan daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat. Dalam upaya penegakan HAM, Komnas HAM RI pun menangani beberapa kasus, seperti: 1. pengaduan masyarakat Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terkait tumpang tindih lahan masyarakat dengan lahan Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

اختر الفقرة المستهدفة3