A
PeNDAHULUAN
Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Republik Indonesia (RI) tetap berupaya memastikan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM RI bersinergi dan membangun
kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama kementerian dan
lembaga negara di tingkat pusat dan daerah.
Sinergi dan kolaborasi ini untuk melaksanakan tujuan strategis Komnas HAM RI 2020-2024, yakni:
1. menguatnya norma-norma HAM sebagai
rujukan dalam penyelenggaraan negara;
2. meningkatnya kondisi HAM yang kondusif
di masyarakat;
3. menguatnya kerjasama strategis Komnas
HAM RI yang ditindaklanjuti; dan
4. terwujudnya Komnas HAM RI sebagai lembaga yang memastikan pemenuhan, pelindungan dan penegakan HAM.
Demi merealisasikan empat tujuan tersebut,
2
Komnas HAM RI menetapkan tujuh isu strategis,
yaitu:
1. pelanggaran HAM dalam konflik agraria;
2. pelanggaran HAM yang berat;
3. kebebasan berpendapat, berekspresi, dan
berserikat.
4. intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan;
5. akses atas keadilan;
6. kekerasan aparat negara dan kelompok
masyarakat; dan
7. penataan kelembagaan.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM