garan HAM berat. Berulang kali Kejagung RI mengembalikan berkas penyelidikan yang telah Komnas HAM RI berikan dengan berbagai alasan. Telah berulang kali pula Komnas HAM RI memperbaiki berkas penyelidikan sesuai catatan dari Kejagung RI, mengirimkannya kembali, dan Kejagung RI mengembalikan lagi berkas penyelidikan termutakhir. Pada sisi lain, berbagai penyelidikan Komnas HAM RI diantaranya terkait dengan pembunuhan empat laskar FPI dan pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, menyita perhatian publik. Hal ini menunjukkan kiprah Komnas HAM RI yang tetap dan semakin diperhitungkan dalam penegakan HAM. Peran Komnas HAM dalam menjalankan mediasi juga terus meningkat, sebagai salah satu jalan dalam penyelesaian sengketa HAM secara alternatif, baik di ranah hak sipil maupun juga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Keterbatasan sumber daya Komnas HAM RI juga menjadi tantangan tersendiri. Di tengah banyaknya isu di berbagai wilayah, baik isu lanjutan dari masa lalu ataupun isu-isu baru yang mengemuka, Komnas HAM RI wajib menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM dengan hanya memiliki satu kantor pusat, enam Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, di bawah 400 pegawai, dan anggaran sekitar 70 miliar per tahun. Melalui Laporan Tahunan 2021, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR, yakni meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pe- merintah pusat dan daerah, lembaga negara, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemajuan dan penegakan HAM. Hal ini dilakukan diantaranya melalui diseminasi dan implementasi atas SNP yang telah diterbitkan Komnas HAM, membangun forumforum koordinasi dengan K/L/D untuk mengukur komitmennya dalam pemajuan dan penegakan HAM, dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga kunci bagi pemajuan dan penegakan HAM. Selain itu, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Komnas HAM RI baik di tingkat pusat dan daerah sehingga optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam setidaknya tiga undang-undang, yaitu UU HAM, UU Pengadilan HAM, dan UU PDRE. Serta berbagai instrumen internasional HAM yang harus dimonitor pelaksanaannya oleh Komnas HAM RI. Lantas meningkatkan dukungan anggaran Komnas HAM RI dalam menjalankan mandat dan fungsinya, serta diberikan ruang otonomi dalam mengatur sumber daya keuangan sehingga sesuai dengan karakter kelembagaan Komnas HAM RI namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan. Komnas HAM RI juga terus perlu memanfaatkan dan mengembangan manajemen sistem informasi berbasis pada teknologi informasi dalam menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM, agar tata kelola sumber daya HAM menjadi lebih efektif dan signifikan dalam menjadikan Komnas HAM RI sebagai lembaga rujukan HAM secara nasional. www.ko mn ash am. g o. i d ix

اختر الفقرة المستهدفة3