BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan personel yang ditugaskan pada unit jibom harus memenuhi standarisasi sebagai berikut: 1. Anggota Brimob Polri; 2. Memiliki sertifikasi keahlian penjinak bom; 3. Aktif berdinas di satuan unit jibom (Pasal 34 Perkap No. 11/2010). Pastikan personel yang ditugaskan dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikologinya. Pastikan administrasi permintaan bantuan unit jibom, berita acara dan laporan dibuat secara sistematis (Pasal 36 Perkap No. 11/2010). Pastikan dalam pelaksanaan penjinakan bom memperhatikan keamanan dan keselamatan jiwa, “jika anda dapat melihat bom, bom dapat melihat anda’’ (if you can see the bomb, the bomb can see you) (Pasal 32 huruf a Perkap No. 11/2010). 72

اختر الفقرة المستهدفة3