BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI 1. Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat/ketua RT/ pemilik gedung/pihak manajemen tentang pelaksanaan evakuasi masyarakat dari lingkungan sekitar sekitar lokasi rencana peindakan akan dilakukan; 2. Menentukan rute evakuasi, cara evakuasi, dan area aman (Pasal 15 Perkap No. 23/2011). Pastikan Tim Penutup Tempat Kejadian Perkara (TKP) memahami akan tugasnya (Pasal 16 Perkap No. 23/2011). Pastikan Tim Negosiasi melaksanakan tugasnya, antara lain: 1. Menyiapkan rencana negosiasi dengan tersangka; 2. Melakukan komunikasi dengan tersangka dengan menggunakan telepon, pengeras suara, atau secara langsung (Pasal 17 Perkap No. 23/2011). 64

اختر الفقرة المستهدفة3