BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum (Pasal 45 huruf e Perkap 8/2009). Pastikan penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; (Pasal 45 huruf f Perkap 8/2009). Pastikan adanya pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras (Pasal 45 huruf g Perkap 8/2009). Pastikan meminimalisir kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras (Pasal 45 huruf h Perkap 8/2009). 51

اختر الفقرة المستهدفة3