BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Dilarang melakukan kegiatan yang memancing masyarakat/pendemo marah/tindakan kontra produktif. Dilarang membalas tindakan pendemo seperti melempar batu, memukul atau menganiaya. Dilarang melakukan tindakan penganiayaan pada masyarakat / orang / pendemo yang sudah dalam keadaan menyerah. Dilarang melakukan sweeping dan merusak barang-barang pendemo. Dilarang melakukan penyerangan dan perampasan alat kerja wartawan. 45

اختر الفقرة المستهدفة3