PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA mengusulkan kepada negara-negara anggota PBB untuk segera melakukan langkah-langkah efektif dalam mengurangi tindakan diskriminasi dan sewenang-wenang. Negara diminta secara konsisten mengimplementasikan seluruh prinsip dan norma HAM PBB bagi semua (human rights for all) ke segenap kehidupan di masyarakat. LGBT adalah salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi karena sebagian besar mereka belum dapat menikmati hakhaknya sebagai warga negara. Sebagian besar negara-negara di dunia masih memiliki norma heteroseksual yang berakibat bagi munculnya sikap intoleran terhadap identitas/ekspresi jender dan orientasi seksual diluar norma dominan ini. Intoleransi kerap terjadi karena kelompok LGBT dianggap memiliki aktivitas amoral dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Kekhawatiran yang didasarkan karena homophopia ini seringkali mendatangkan kekerasan, tindakan sewenang-wenang dan pengucilan terhadap kelompok LGBT. Mereka melakukannya sebagai dalih melakukan normalisasi. Di Indonesia sendiri sebagian besar masyarakat lebih dapat menoleransi kaum transjender yang mengubah jenis kelaminnya agar benar-benar menjadi perempuan dibandingkan yang tidak melakukannya. Padahal dalam konstitusi di Indonesia, UUD 1945, pasal 28I, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”. Pasal ini mewajibkan negara melindungi semua warga negara dari tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jender, ekspresi dan orientasi seksual. Buku ini selayaknya menjadi panduan bagi aparatur negara dalam upaya mengimplementasi penghapusan diskriminasi atas dasar SOGIE. iv

اختر الفقرة المستهدفة3