hal ini, Negara berkewajiban untuk mengambil tindakan tindakan untuk mencegah pelanggaran
semua hak asasi manusia oleh pihak ketiga. Contoh: negara melalui aparatur keamanan
memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara terakait tindakan pengusaan lahan
oleh korporasi secara sewenang-wenang, dll. Ketiga, memenuhi (obligation to fulfill) merupakan
kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak secara aktif agar semua warga
negaranya itu bisa terpenuhi hak-haknya. Contoh: negara memberikan atau menyediakan
pemulihan [reparasi] bagi setiap warga negara yang menjadi korban atau keluarga korban dari
sebuah peristiwa pelanggaran HAM, misalnya perampasan tanah dan lain sebagainya.
Sebagai pihak yang memangku tanggung jawab, Negara dituntut harus melaksanakan dan
memenuhi semua kewajiban yang dikenakan kepadanya secara sekaligus dan segera. Jika
kewajiban tersebut gagal untuk dilaksanakan, maka negara akan dikatakan telah melakukan
pelanggaran.
D. Konflik Agraria
Konflik Agraria di Indonesia tidak hanya telah mengakibatkan marjinalisasi terhadap masyarakat
lokal tetapi juga kerap memakan korban jiwa. Pada tahun 2016, Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) mencatat setidaknya 450 konflik agraria dengan luasan wilayah sekitar 1.265.027 hektar
dan melibatkan 86.754 KK (Kepala Keluarga)3. Laporan tersebut juga mencatat bahwa pada
tahun 2016 sedikitnya 342 korban dari warga masyarakat yang menjadi korban dalam konflik
agraria. Dari jumlah tersebut, 177 orang ditahan dan/atau dikriminalisasi, 64 orang dianiaya atau
mengalami kekerasan, dan 13 orang meninggal dunia.
Jika jatuh korban dalam sebuah peristiwa konflik agraria, maka konflik tersebut ditindaklanjuti
dalam segi aspek pidana karena jatuhnya korban. Namun, akar masalah konflik agraria seringkali
terlupakan dan tidak ditangani lebih lanjut. Akibatnya letupan konflik agraria setiap saat masih
berpotensi meledak kembali.
Di Indonesia, selain peradilan umum belum ada institusi yang secara khusus bertugas
menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif. Sementara, konflik agraria yang tengah
terjadi sekarang sebagian besar adalah peninggalan tata kelola sumberdaya alam dan agraria
dalam pemerintahan yang otoritarian yang ditopang oleh sistem administrasi pertanahan yang
buruk dan korup. Itulah sebabnya, dalam kasus-kasus konflik agraria yang terjadi, pengadilan
lebih diminati oleh pemerintah dan pengusaha. Sementara warga, khususnya para korban lebih
memilih untuk melaporkannya kepada lembaga seperti lainnya seperti Kantor Presiden,
Kementerian, DPR, Komnas HAM RI, dll.
Fakta terkait banyaknya persoalan konflik agraria/lahan juga dicerminkan dalam data
pengaduan di Komnas HAM RI RI, dimana sejak 3 (tiga) tahun terakhir sektor korporasi yang
didalamnya terutama bersengketa terkait agaria selalu menduduki (tiga) besar aduan, setelah
aktor Kepolisian dan Pemerintah Daerah4.
3
4
Lihat: http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2016/
Komnas HAM, Data Pengaduan di Komnas HAM, diakses dari www.komnasham.go.id.