V. Rekomendasi 1. Rekomendasi Umum: 1) Bahwa keberadaan Indonesia itu didasari dari adanya kesatuankesatuan masyarakat hukum adat yang telah terbentuk sejak ratusan tahun lalu, hidup subsisten dari sumber-sumber daya alam yang te2rpelihara. Sehingga mengakui dan melindungi kepentingan mereka adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, menata ulang seluruh kebijakan, hukum, politik, keamanan, perlu dilakukan dengan berbasis kepada perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat perempuan. Mengkaji ulang kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semua izin terkait tambang, perkebunan, dan lainnya yang diberikan kepada Perusahaan terutama yang ada di kawasan hutan. Agar terjadi harmonisasi perundang-undangan dalam kaitannya dengan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, dan pengakuan atas kerentanan perempuan adat. Pembangunan harus dilakukan berbasis kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dan berorientasi kepada keberlanjutan, keadilan, kedamaian, dan menjamin rasa aman warga. 2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat keamanan (Kepolisian, TNI), Lembaga Peradilan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan adat dan masyarakat adat sebagai komunitas korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Masyarakat hukum adat termasuk perempuan korban berhak atas kebenaran, melalui adanya pengakuan akan hak-hak adat mereka dan pengakuan pengalaman mereka atas kekerasan yang pernah mereka alami selama 45

اختر الفقرة المستهدفة3