V. Rekomendasi
1. Rekomendasi Umum:
1)
Bahwa keberadaan Indonesia itu didasari dari adanya kesatuankesatuan masyarakat hukum adat yang telah terbentuk sejak
ratusan tahun lalu, hidup subsisten dari sumber-sumber daya alam
yang te2rpelihara. Sehingga mengakui dan melindungi kepentingan
mereka adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, menata ulang
seluruh kebijakan, hukum, politik, keamanan, perlu dilakukan
dengan berbasis kepada perlindungan hak-hak masyarakat hukum
adat, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat perempuan.
Mengkaji ulang kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah semua izin terkait tambang, perkebunan, dan lainnya yang
diberikan kepada Perusahaan terutama yang ada di kawasan hutan.
Agar terjadi harmonisasi perundang-undangan dalam kaitannya
dengan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, dan pengakuan
atas kerentanan perempuan adat. Pembangunan harus dilakukan
berbasis kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dan berorientasi
kepada keberlanjutan, keadilan, kedamaian, dan menjamin rasa
aman warga.
2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat keamanan
(Kepolisian, TNI), Lembaga Peradilan menjamin pemenuhan
hak-hak perempuan adat dan masyarakat adat sebagai
komunitas korban atas kebenaran, keadilan dan
pemulihan. Masyarakat hukum adat termasuk perempuan
korban berhak atas kebenaran, melalui adanya pengakuan
akan hak-hak adat mereka dan pengakuan pengalaman
mereka atas kekerasan yang pernah mereka alami selama
45