PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Kementerian Agama
1. Membentuk berbagai peraturan yang memastikan adanya kesetaraan
pengakuan agama-agama minoritas dengan agama-agama lain yang diakui
ƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͕ƚĞƌŵĂƐƵŬŵĞŵďĞƌŝŬĂŶƉŽƐŝƐŝLJĂŶŐƐĞŵĞƐƟŶLJĂŬĞƉĂĚĂŬĞůŽŵpok-kelompok penganut agama minoritas yang sejajar dengan agama-agama
yang diakui. Salah satunya adalah menempatkan agama-agama minoritas
tersebut pengurusannya di bawah naungan Kementerian Agama;
2. Mencabut atau merevisi segala peraturan baik nasional maupun daerah yang
masih memberikan peluang diskriminasi kepada kelompok agama minoritas.
Berbagai peraturan tersebut diantaranya UU PNPS 1965 dan UU Adminduk
yang terkait dengan klausul agama yang diakui.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
1. Mengingat perempuan dan anak kelompok minoritas, khususnya anak
ƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐĚĂŶĂŶĂŬLJĂŶŐŵĞŵŝůŝŬŝŽƌŝĞŶƚĂƐŝƐĞŬƐƵĂůĚĂŶŝĚĞŶƟƚĂƐ
jender yang berbeda, rentan terhadap diskriminasi ganda, maka Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Anak perlu mengambil langkah-langkah
konkrit untuk menjamin pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan
ƉĞƌĞŵƉƵĂŶĚĂŶĂŶĂŬƐĞĐĂƌĂƉĞŶƵŚƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶŚĂŬͲŚĂŬŵĞƌĞŬĂ
terpenuhi;
2. Bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Instansi Pemerintah
ůĂŝŶŶLJĂƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶďĂŐŝƉĞƌĞŵƉƵĂŶĚĂŶĂŶĂŬͲĂŶĂŬĚĂƌŝ
ŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐĚĂƌŝƟŶĚĂŬĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͕ƉĞůĞĐĞŚĂŶ͕ĚĂŶďĞŶƚƵŬͲďĞŶƚƵŬ
persekusi lainnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. DĞůĂŬƵŬĂŶŽƉƟŵĂůŝƐĂƐŝƉĞůĂŬƐĂŶĂĂŶĚĂƌŝďĞƌďĂŐĂŝƌĞŐƵůĂƐŝƐĞƌƚĂƉĞŶŝŶĚĂŬĂŶ
ŚƵŬƵŵLJĂŶŐƚĞƌŚĂĚĂƉďĞƌďĂŐĂŝƟŶĚĂŬŬĞďĞŶĐŝĂŶ͕ĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝĚĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ
terhadap kelompok minoritas di Indonesia;
2. DĞůĂŬƵŬĂŶƉĞŶĐĞŐĂŚĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶƵŶƚƵŬďĞƌďĂŐĂŝŬŽŶŇŝŬĂŶƚĂƌƌĂƐ͕ĞƚŶŝƐ͕
ĚĂŶĂŐĂŵĂ͕ƐĞƌƚĂŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞŶĞŐĂŬĂŶŚƵŬƵŵLJĂŶŐŵĞŵĂĚĂŝďĂŐŝƐŝĂƉĂ
saja yang melakukan pelanggaran hukum.
32
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016