PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
7.
Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM
dengan Univ. Gajah Mada Tentang Pemajuan
HAM Melalui Tridharma Perguruan Tinggi
3 Juni 2016
8.
Nota Kesepahaman antara Komnas HAM
dengan Universitas Bojonegoro Tentang
Pemajuan HAM melalui Tridharma Perguruan
Tinggi
15 Agustus 2016
9.
Nota Kesepahaman antara Badan Nasional
18 Agustus 2016
Penanggulangan Teroris (BNPT) dengan
Komnas HAM Tentang Pemajuan dan Penegakan
HAM Melalui Program Penanggulanagn Teroris
10.
Perjanjian Kerja Sama antara Komnas HAM
ĚĞŶŐĂŶW,:dŝŵŽƌ>ĞƐƚĞdĞŶƚĂŶŐ/ŶǀĞƐƟŐĂƐŝ
Agustus 2016
11.
Perjanjian Kerja Sama antara Komnas HAM
dengan PDHJ Timor Leste Tentang >ĞŐĂů
ƌĂŌŝŶŐdan 'ŽŽĚ'ŽǀĞƌŶĂŶĐĞ
25 Agustus 2016
12.
Nota Kesepahaman Bersama antara Komnas
HAM dengan Provinsi Sumatera Selatan
dĞŶƚĂŶŐWĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ,ŽƌŝnjŽŶƚĂů͕
Mediasi, Perlindungan Kelompok Rentan dan
Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
6 September 2016
13.
Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM
dengan Pemkab. Jember tentang
Pengembangan Kabupaten Jember sebagai
Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia
17 Oktober 2016
14.
Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM
November 2016
dengan Pemkab Bojonegoro tentang
Pengembangan Kabupaten Bojonegoro sebagai
Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia
Sasaran strategis dengan indikator koordinasi antar lembaga dan ƐƚĂŬĞŚŽůĚĞƌ
yang berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan berbasis HAM ini merupakan
bentuk kerjasama antara Komnas HAM khususnya Subkomisi Pendidikan dan
Penyuluhan dengan K/L/D/^ƚĂŬĞŚŽůĚĞƌ. Kerjasama dalam bentuk komitmen
pelaksanaan pendidikan berbasis HAM ini diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan
38
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016