PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Untuk mewujudkan visi dan misi maka disusunlah tujuan Komnas HAM berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi. dƵũƵĂŶ ĚĂŶ ƐĂƐĂƌĂŶ ĚŝƌƵŵƵƐŬĂŶ ĚĞŶŐĂŶ ŵĞƌƵũƵŬ ƉĂĚĂ ƟŶŐŬĂƚ ƉƌŝŽƌŝƚĂƐ ƚĞƌƟŶŐŐŝ dalam perencanaan strategis yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja lembaga secara keseluruhan. Uraian tujuan dalam menjabarkan visi dan misi Komnas HAM adalah sebagai berikut: 1. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang berat; 2. Meningkatkan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta rekomendasi perlindungan untuk kelompok marginal dan rentan, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi/tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas, pengungsi dalam negeri (IDPs); 3. Mewujudkan good governance. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas. Perumusan sasaran strategis merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) LJĂŶŐŵĞŵŝůŝŬŝŬƌŝƟŬĂůƉŽŝŶĚĂůĂŵƉĞŶLJƵƐƵŶĂŶZĞŶƐƚƌĂ͘ĂůĂŵĚŽŬƵŵĞŶZĞŶƐƚƌĂŝŶŝ͕ masing-masing tujuan memiliki sasaran sebagai berikut: Visi Misi Tujuan Strategis Sasaran Strategis Terwujudnya Komnas 1. Mempercepat 1. Menyelesaikan HAM sebagai ĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶ kasus pelangkatalisator dalam pemajuan, garan HAM, pemajuan, perlindungan, khususnya perlindungan , dan penegakan, pelanggaran penegakan, dan serta pemenuhan HAM yang berat pemenuhan HAM penyelesaian serta perlindungan kasus pelanggaran kelompok marginal HAM, terutama dan rentan pelanggaran HAM yang berat. 1. Terselesaikannya kasus pelanggaran HAM yang berat 2. Meningkatnya penanganan pengaduan pelanggaran HAM 3. Meningkatnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang- undangan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 13

اختر الفقرة المستهدفة3