j. Memastikan proses reintegrasi bagi anak setelah menjalani proses
pembinaan di LPKA atau tempat-tempat penahanan lainnya.
k. Memastikan anak mendapatkan kesempatan untuk melakukan
aktifitas bermain, olahraga, rekreasi serta tersedianya ruang
bermain dan ruang untuk beraktifitas bagi anak.
2.2.4 Kondisi Khusus Pelayanan Publik di Tempat Penahanan171
2.2.4.1 | Standar Layanan di Lapas atau Rutan
Pemenuhan standar layanan pada Lapas atau Rutan untuk memastikan adanya
pelayanan publik yang baik sehingga pelaksanaan standar layanan dilakukan
sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun
2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan.
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Babas dan Cuti Bersyarat.
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
2.2.4.2 | Asimilasi Tindak Pidana Khusus
Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus dilakukan dengan persyaratan:
a.
b.
c.
d.
Berkelakuan baik;
Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah
menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan
pertama;
171. Ketentuan-ketentuan dalam : UU No 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Babas dan Cuti Bersyarat; Keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
Pemasyarakatan
66