TENTANG PANDUAN DAN
PETUNJUK PENGGUNAAN
Panduan ini disusun sebagai pedoman atau alat praktis bagi pelaksanaan pemantauan
atau kunjungan ke tempat-tempat penahanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
negara independen untuk mengetahui kondisi dan situasi tempat-tempat penahanan, guna
berkontribusi pada upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, serta meningkatkan perbaikan
kondisi tempat-tempat penahanan yang akan meningkatkan perlindungan bagi orang-orang
yang dicabut kebebasannya.
Panduan ini disusun oleh lima lembaga yakni Komisi Nasional Hak Asasi
HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses penyusunan dilakukan
diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak yang relevan.
Manusia RI (Komnas
Perempuan), Komisi
(ORI) dan Lembaga
melalui serangkaian
Dengan demikian, Panduan ini utamanya ditujukan sebagai pedoman bagi lembaga-lembaga
tersebut dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan di tingkat nasional. Namun
demikian, Panduan ini dapat digunakan oleh lembaga atau institusi lainnya, sebagai panduan
bagi institusi lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan tempat-tempat
penahanan, atau bagi lembaga-lembaga yang mempunyai kepedulian terhadap masalahmasalah penahanan dan melakukan advokasi untuk pencegahan penyiksaan dan perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Panduan ini dirumuskan dengan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan
nasional dan instrumen-instrumen HAM internasional baik yang bersifat hard law maupun
soft law, serta panduan-panduan yang telah disusun oleh lembaga atau badan internasional.
Berbagai rumusan dan ketentuan dalam Panduan ini, secara persis merujuk pada standarstandar perlakuan bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya yang telah dikembangkan
secara internasional, misalnya UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the
Nelson Mandela Rules), dan United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and
Non-Custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules). Panduan ini juga merujuk
pada pada Panduan Praktis tentang Pemantauan Tempat Penahanan, yang diterbitkan oleh
the Association for the Prevention of Torture, diantaranya Monitoring Place of Detention, A
Practical Guide (April 2004)1 dan Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan
(Oktober 2010).
1. Selain itu juga merujuk pada informasi dalam website APT tentang NPM Toolkit, An APT Resource for New and Established NPM, diakses
dari: https://npmtoolkit.apt.ch/en/front
6