TENTANG PANDUAN DAN PETUNJUK PENGGUNAAN Panduan ini disusun sebagai pedoman atau alat praktis bagi pelaksanaan pemantauan atau kunjungan ke tempat-tempat penahanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara independen untuk mengetahui kondisi dan situasi tempat-tempat penahanan, guna berkontribusi pada upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, serta meningkatkan perbaikan kondisi tempat-tempat penahanan yang akan meningkatkan perlindungan bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya. Panduan ini disusun oleh lima lembaga yakni Komisi Nasional Hak Asasi HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses penyusunan dilakukan diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak yang relevan. Manusia RI (Komnas Perempuan), Komisi (ORI) dan Lembaga melalui serangkaian Dengan demikian, Panduan ini utamanya ditujukan sebagai pedoman bagi lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan di tingkat nasional. Namun demikian, Panduan ini dapat digunakan oleh lembaga atau institusi lainnya, sebagai panduan bagi institusi lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan, atau bagi lembaga-lembaga yang mempunyai kepedulian terhadap masalahmasalah penahanan dan melakukan advokasi untuk pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Panduan ini dirumuskan dengan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen-instrumen HAM internasional baik yang bersifat hard law maupun soft law, serta panduan-panduan yang telah disusun oleh lembaga atau badan internasional. Berbagai rumusan dan ketentuan dalam Panduan ini, secara persis merujuk pada standarstandar perlakuan bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya yang telah dikembangkan secara internasional, misalnya UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules), dan United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-Custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules). Panduan ini juga merujuk pada pada Panduan Praktis tentang Pemantauan Tempat Penahanan, yang diterbitkan oleh the Association for the Prevention of Torture, diantaranya Monitoring Place of Detention, A Practical Guide (April 2004)1 dan Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan (Oktober 2010). 1. Selain itu juga merujuk pada informasi dalam website APT tentang NPM Toolkit, An APT Resource for New and Established NPM, diakses dari: https://npmtoolkit.apt.ch/en/front 6

اختر الفقرة المستهدفة3