3. Adanya atensi atau perhatian khusus dari petugas terhadap saksi
pelaku yang bekerjasama.
4. Dapat dilakukan fasilitasi komunikasi melalui sarana elektronik
(misalnya teleconference) didalam Rutan atau Lapas.
5. Tahanan atau narapidana yang berstatus saksi pelaku yang
bekerjasama diberikan kemudahan untuk mengajukan Pembebasan
bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2.2 Situasi Khusus Perempuan di Tempat-tempat Penahanan130
Perempuan dalam situasi penahanan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang
berbeda dengan laki-laki. Standar minimum untuk tahanan harus memperhatikan
prinsip kesetaraan gender dan tidak diskriminatif.131
2.2.2.1 | Ruang Tahanan, fasilitas mandi, cuci, kakus
Akomodasi, fasilitasi dan material di tempat penahanan harus memenuhi
kebutuhan spesifik tahanan perempuan (kebersihan pribadi), seperti pembalut
gratis, air bersih yang cukup lalu kebutuhan makanan yang spesifik untuk ibu
hamil, menyusui dan menstruasi. Kebutuhan tahanan perempuan akan fasilitas
mandi cuci kakus (ketersediaan air bersih, sanitasi) penting sebagai bagian
pemeliharaan kesehatan reproduksi mereka, serta model toilet yang mudah
digunakan oleh tahanan perempuan.
Kebutuhan spesifik tahanan perempuan dalam ruang penahanan (blok
narapidana, blok tahanan, blok penaling),132 ventilasi, penerangan sangat
penting untuk memenuhi jaminan keamanan bagi mereka.
2.2.2.2 | Fasilitas Kesehatan Umum dan Kesehatan Reproduksi
Fasilitas kesehatan (umum dan reproduksi) tidak sekedar ada ruang dan
petugas tetapi juga prinsip penghormatan terhadap kerahasiaan medis tahanan
perempuan termasuk hak untuk tidak membagikan informasi. Hak untuk tidak
ikut pemeriksaan riwayat kesehatan reproduksi tahanan perempuan adalah hak
yang harus dihormati setiap saat.133
2.2.2.2.1 | Fasilitas
Pemeriksaan kesehatan ketika baru masuk tempat penahanan dengan
pemeriksaan kesehatan yang komprehensif untuk memenuhi kebutuhan
perawatan kesehatan juga harus memeriksa diantaranya: infeksi menular
130. Catatan: Perempuan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang berbeda dengan laki-laki, dalam situasi tahanan dan
serupa tahanan, standar minimum untuk tahanan harus memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan tidak diskriminatif. Situasi
khusus bagi perempuan dalam tahanan telah diatur dalam UN rules for the treatment of women prisoners and non-custodial
measures for women offenders with their commentary (Bangkok Rules).
131. Bangkok Rules, Aturan 1.
132. Penaling: Pengenalan Lingkungan.
133. Bangkok Rules, Aturan 8.
58