3. Adanya atensi atau perhatian khusus dari petugas terhadap saksi pelaku yang bekerjasama. 4. Dapat dilakukan fasilitasi komunikasi melalui sarana elektronik (misalnya teleconference) didalam Rutan atau Lapas. 5. Tahanan atau narapidana yang berstatus saksi pelaku yang bekerjasama diberikan kemudahan untuk mengajukan Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.2.2 Situasi Khusus Perempuan di Tempat-tempat Penahanan130 Perempuan dalam situasi penahanan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang berbeda dengan laki-laki. Standar minimum untuk tahanan harus memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan tidak diskriminatif.131 2.2.2.1 | Ruang Tahanan, fasilitas mandi, cuci, kakus Akomodasi, fasilitasi dan material di tempat penahanan harus memenuhi kebutuhan spesifik tahanan perempuan (kebersihan pribadi), seperti pembalut gratis, air bersih yang cukup lalu kebutuhan makanan yang spesifik untuk ibu hamil, menyusui dan menstruasi. Kebutuhan tahanan perempuan akan fasilitas mandi cuci kakus (ketersediaan air bersih, sanitasi) penting sebagai bagian pemeliharaan kesehatan reproduksi mereka, serta model toilet yang mudah digunakan oleh tahanan perempuan. Kebutuhan spesifik tahanan perempuan dalam ruang penahanan (blok narapidana, blok tahanan, blok penaling),132 ventilasi, penerangan sangat penting untuk memenuhi jaminan keamanan bagi mereka. 2.2.2.2 | Fasilitas Kesehatan Umum dan Kesehatan Reproduksi Fasilitas kesehatan (umum dan reproduksi) tidak sekedar ada ruang dan petugas tetapi juga prinsip penghormatan terhadap kerahasiaan medis tahanan perempuan termasuk hak untuk tidak membagikan informasi. Hak untuk tidak ikut pemeriksaan riwayat kesehatan reproduksi tahanan perempuan adalah hak yang harus dihormati setiap saat.133 2.2.2.2.1 | Fasilitas Pemeriksaan kesehatan ketika baru masuk tempat penahanan dengan pemeriksaan kesehatan yang komprehensif untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan juga harus memeriksa diantaranya: infeksi menular 130. Catatan: Perempuan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang berbeda dengan laki-laki, dalam situasi tahanan dan serupa tahanan, standar minimum untuk tahanan harus memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan tidak diskriminatif. Situasi khusus bagi perempuan dalam tahanan telah diatur dalam UN rules for the treatment of women prisoners and non-custodial measures for women offenders with their commentary (Bangkok Rules). 131. Bangkok Rules, Aturan 1. 132. Penaling: Pengenalan Lingkungan. 133. Bangkok Rules, Aturan 8. 58

اختر الفقرة المستهدفة3