2.2.1 Tahanan yang Berstatus Saksi dan/atau Korban serta Justice Collaborator129 2.2.1.1 | Pemenuhan Hak terhadap Tahanan atau Narapidana yang berstatus Saksi dan/ atau Korban (Terlindung LPSK) 2.2.1.1.1 | Dasar/Kondisi Ideal Para saksi dan/atau Korban berhak: a. b. c. d. e. f. g. h. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya; Mendapat penerjemah; Mendapat informasi mengenai keputusan pengadilan; Dirahasiakan identitasnya; Mendapat pendampingan; Bantuan medis; Bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososisal; Mendapat Restitusi. 2.2.1.1.2 | Hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan Pihak Rutan/Lapas Hak Atas keamanan di dalam Rutan atau Lapas: 1. Pihak Rutan atau Lapas memantau aktivitas tahanan atau narapidana yang berstatus terlindung LPSK dan memberikan jaminan keamanan di dalam Rutan atau Lapas. 2. Tahanan atau Narapidanayang berstatus saksi dan/atau korban yang membutuhkan perlindungan diberikan akses untuk mengajukan permohonan ke LPSK dan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan. 3. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dipisahkan dari ruang sel pelaku atau terduga pelaku. 4. Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK dapat di fasilitasi pemindahan pada Rutan atau Lapas lainnya jika nyawanya dalam keadaan terancam. 5. Petugas mengetahui dan memahami bahwa Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. 6. Petugas responsif terhadap ancaman yang dihadapi oleh Tahanan atau Narapidana (terlindung LPSK). 7. Rutan atau Lapas menyediakan psikolog apabila saksi mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. 129. Ketentuan-ketentuan dalam Bagian ini berdarkan pada UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berbagai regulasi lainnya. 56

اختر الفقرة المستهدفة3