MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 7 TANTANGAN PENERAPAN HAM DALAM TUGAS KEPOLISIAN DAN PERLINDUNGAN DALAM TUGAS KEPOLISIAN A. Pengantar Polisi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang terbaik tentunya menjadi harapan masyarakat. Dan. harapan masyarakat yang sangat besar itu harus dijawab dengan kinerja Polisi yang profesional dalam melayani dan melindungi masyarakat. Polisi memiliki payung kebijakan HAM yang relatif memadai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, yaitu Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian negara Republik Indonesia. Perkap tersebut seharusnya dapat menjadi pedoman bagi setiap anggota Polisi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Namun jaminan penegakan HAM di Polri masih belum sepenuhnya dapat dijamin tegak dan membaik. Hal ini dikarenakan pada empat alasan, yakni: kultur Kepolisian yang melestari, hak diskresi Kepolisian yang tidak tepat, beban sebagai ujung tombak ada pada polsek sebagai kesatuan yang menjalankan fungsi praktik Kepolisian, serta Polisi sebagai pengemban kekerasan negara yang implementasinya tidak tepat. Pada tahun 2016 jumlah pengaduan ke komnas HAM yang terkait Polisi berjumlah 2.290. Polisi masih berada pada posisi tertinggi sebagai pihak yang diadukan ke Komnas HAM. Masih tingginya angka pengaduan yang masuk ke Komnas HAM mengindikasikan masih perlunya kerja keras Kepolisian untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan juga etos kerja yang baik dalam melaksanakan tugas. Pada dasarnya tugas Polisi adalah pekerjaan yang menantang, dimana Polisi dituntut untuk menyelesaikan masalah ketertiban yang terkadang mempunyai eskalasi yang tinggi yang dapat melukai bahkan mengancam hidup masyarakat maupun petugas. Kemudian dalam pelaksanaannya di lapangan Polisi dihadapkan pada suatu rambu yang dapat menyebabkan Polisi disebut melanggar HAM. Dalam hal ini Polisi harus mengerti, memahami dan mampu melakukan tindakan yang mencegah dirinya melampaui batas kewenangannya sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam praktiknya Polisi dituntut untuk mengerti kewajibannya selaku aparat negara dan juga mengerti apa saja hak-hak masyarakat yang harus dilindungi. Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini, ragam dan metode pelanggaran hukum telah semakin berkembang. Teknologi telah dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan dari lingkup nasional hingga lingkup internasional. Polisi dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan untuk mengatasi berkembangnya modus kejahatan. Sejalan dengan peningkatan keahlian dalam tugas dan fungsinya, Polisi juga harus meningkatkan pemahaman HAM nya karena pada sisi lain wacana HAM juga terus berkembang. Dengan adanya Perkap tentang HAM, Polisi dituntut untuk lebih memahami HAM dan mengajarkan dan melatihkan HAM dalam setiap jenjang pendidikan Polisi. Penyelenggaraan pelatihan HAM harus dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait. Media mempunyai peran yang penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan di negara demokratis. Tentunya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh media menyasar juga pada 89

اختر الفقرة المستهدفة3