MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
kerja-kerja Kepolisian sebagai alat penegakan hukum negara. Kemudian menjadi sebuah
tantangan ketika menyoroti setiap detail pelaksanaan tugas Kepolisian. Media akan lebih
suka mengulas dan menulis berita yang “buruk” dalam pelaksanaan tugas Polisi dibanding
prestasi yang dicapai.
Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas telah mengatur
mengenai perlindungan bagi aparat Kepolisian ketika melaksanakan tugas-tugasnya selain
berbagai kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh setiap anggota Polri. Perlindungan
tersebut antara lain perlindungan terhadap tugas lapangan, perlindungan terhadap badan
dan perlindungan terhadap kondisi kerja.
1. Perlindungan Terhadap Badan
a. Penyerangan kepada anggota Polri yang sedang menjalankan tugas diancam
dengan ancaman pemberatan hukuman (Pasal 211-216 KUHP)
b. Setiap Anggota Polri memperoleh jaminan atas kesehatannya (Pasal 57 ayat (1)
Perkap No. 8 Tahun 2009).
c. Setiap Anggota Polri yang menerima penugasan dari pimpinannya harus
disesuaikan dengan kemampuannya (Pasal 57 ayat (2) Perkap No. 8 Tahun 2009).
d. Setiap Anggota Polri dijamin untuk tidak dieksploitasi atau diperintah untuk
melakukan tindakan untuk kepentingan pimpinannya yang di luar batas
kewenangannya (Pasal 57 ayat (3) Perkap No. 8 Tahun 2009).
2. Perlindungan Terhadap Petugas Yang Sedang Tugas Lapangan
a. Setiap Anggota Polisi dapat melakukan tindakan diskresi/bertindak menurut
penilaian sendiri yang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik Kepolisian (Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf h da Pasal 16 ayat (1) huruf l UU
No. 2 Tahun 2002, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j UU
No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
b. Bab 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan
Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Setiap Anggota Polisi mendapat perlindungan hukum ketika sedang bertugas
terhadap ancaman untuk dibawa ke proses peradilan secara langsung (Pasal 60
ayat (2) Perkap No. 8 tahun 2009).
d. Setiap Anggota Polisi yang melakukan kesalahan akan diperiksa dan diadili secara
internal (profesi) terlebih dulu sebagai mekanisme perlindungan profesi (Pasal
60 ayat (2) Perkap No. 8 tahun 2009).
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Republik Indonesia
f.
Setiap Anggota Polri dijamin perlindungan HAMnya, terutama di dalam
melaksanakan tugas Kepolisian (Pasal 57 ayat (4) Perkap No. 8 Tahun 2009).
g. Setiap Anggota Polri dijamin kecukupan peralatan tugasnya,sehingga dapat
menghindarkan atau mengurangi terjadinya tindakan yang melanggar HAM
(Pasal 57 ayat (5) Perkap No. 8 Tahun 2009).
90