MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 kerja-kerja Kepolisian sebagai alat penegakan hukum negara. Kemudian menjadi sebuah tantangan ketika menyoroti setiap detail pelaksanaan tugas Kepolisian. Media akan lebih suka mengulas dan menulis berita yang “buruk” dalam pelaksanaan tugas Polisi dibanding prestasi yang dicapai. Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas telah mengatur mengenai perlindungan bagi aparat Kepolisian ketika melaksanakan tugas-tugasnya selain berbagai kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh setiap anggota Polri. Perlindungan tersebut antara lain perlindungan terhadap tugas lapangan, perlindungan terhadap badan dan perlindungan terhadap kondisi kerja. 1. Perlindungan Terhadap Badan a. Penyerangan kepada anggota Polri yang sedang menjalankan tugas diancam dengan ancaman pemberatan hukuman (Pasal 211-216 KUHP) b. Setiap Anggota Polri memperoleh jaminan atas kesehatannya (Pasal 57 ayat (1) Perkap No. 8 Tahun 2009). c. Setiap Anggota Polri yang menerima penugasan dari pimpinannya harus disesuaikan dengan kemampuannya (Pasal 57 ayat (2) Perkap No. 8 Tahun 2009). d. Setiap Anggota Polri dijamin untuk tidak dieksploitasi atau diperintah untuk melakukan tindakan untuk kepentingan pimpinannya yang di luar batas kewenangannya (Pasal 57 ayat (3) Perkap No. 8 Tahun 2009). 2. Perlindungan Terhadap Petugas Yang Sedang Tugas Lapangan a. Setiap Anggota Polisi dapat melakukan tindakan diskresi/bertindak menurut penilaian sendiri yang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik Kepolisian (Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf h da Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). b. Bab 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia c. Setiap Anggota Polisi mendapat perlindungan hukum ketika sedang bertugas terhadap ancaman untuk dibawa ke proses peradilan secara langsung (Pasal 60 ayat (2) Perkap No. 8 tahun 2009). d. Setiap Anggota Polisi yang melakukan kesalahan akan diperiksa dan diadili secara internal (profesi) terlebih dulu sebagai mekanisme perlindungan profesi (Pasal 60 ayat (2) Perkap No. 8 tahun 2009). e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia f. Setiap Anggota Polri dijamin perlindungan HAMnya, terutama di dalam melaksanakan tugas Kepolisian (Pasal 57 ayat (4) Perkap No. 8 Tahun 2009). g. Setiap Anggota Polri dijamin kecukupan peralatan tugasnya,sehingga dapat menghindarkan atau mengurangi terjadinya tindakan yang melanggar HAM (Pasal 57 ayat (5) Perkap No. 8 Tahun 2009). 90

اختر الفقرة المستهدفة3